Power
Apa itu yang disebut dengan power? Kalau kita berbicara mengenai kekuatan, Hans J. Morgenthau mengungkapkan bahwa apa itu yang disebut sebagai power ialah segala sesuatu yang dapat membuat dan mempertahankan kontrol dari seseorang pada seseorang yang lain serta dapat menjaga keseluruhan hubungan sosial. (Morgenthau. 1960). Griffiths dan O’Callaghan juga hampir sama mendefinisikan power dalam hubungan antar negara sebagai kemampuan untuk mengendalikan, atau sedikitnya mempengaruhi negara lain. (Griffiths & O’Callaghan. 2002). Dari pengertian ini saja, kita sudah mendapat sedikit gambaran mengenai power. Berdasarkan persepsi tersebut, maka pendeknya, power itu adalah sesuatu yang dapat mempengaruhi pikiran aktor lain agar aktor tersebut mau / menyepakati keinginan / perjanjian yang kita buat.
Contoh sederhana yang saya ambil berkenaan dengan power ialah pada anak-anak SD. Berdasarkan dari pengalaman masa kecil, saya pernah melihat seorang anak bernama A ingin minum teh, yang kemudian dia menyuruh seorang teman lain (katakanlah B) untuk membelikannya teh dengan menggunakan uang si A. Dengan keadaan yang demikian, maka dapat dikatakan si A mempunyai power atas B. Jika dalam aktivitas hubungan internasional, taruhlah contoh sebuah negara X ingin mengadakan perjanjian perdagangan dengan negara Y. Ketika negara X menginginkan sejumlah permintaan kepada negara Y berkenaan dengan perdagangan yang dimaksud dan negara Y menyetujuinya dengan sejumlah persyaratan kepada negara X sehingga menimbulkan kesepakatan antara dua negara tersebut, maka di situlah letak power berada. Yaitu ketika antar dua negara tersebut dapat saling mempengaruhi satu sama lain untuk mengikuti keinginan mereka. Negara X menginginkan sejumlah permintaan kepada negara Y yang kemudian disetujui oleh negara Y, serta ketika negara Y yang meminta sejumlah persyaratan tertentu kepada negara X dan juga disetujui oleh negara X, maka keduanya dapat dikatakan mempunyai power.
Lantas apa saja yang dimensi dari power itu sendiri? Karl Deutsch mengemukakan tiga dimensi dari power yaitu domain, scope (ruang lingkup) dan range. (Deutsch. 1988). Ketiga dimensi tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu internal dan eksternal. Mari kita mulai dari domain kemudian dilanjutkan dengan scope dan terakhir range.
Internal domain adalah wilayah dan populasi dalam batas-batas wilayah tersebut. Jadi bisa dikatakan bahwa internal domain itu adalah keseluruhan kesatuan wilayah dan penduduk yang berada di dalam batas-batasnya. Suatu contoh misalnya di sebuah desa X memiliki luas 10 km persegi dengan jumlah penduduk 55.000 orang. Maka yang disebut sebagai internal domain-nya adalah 10 km persegi tersebut dan 55.000 orang penduduk, tanpa memandang aspek lain seperti masalah kultural dan lain-lain, jadi hanya luas wilayah dan jumlah populasi wilayah tersebut. Internal domain digunakan pemerintah untuk memutuskan pelaksanaan power-nya.
External domain adalah wilayah dan populasi yang berada di luar suatu negara, tapi masih termasuk dalam pengaruh negara tersebut. Sebagai contoh dalam masalah ini adalah Australia. Kita tahu bahwa Australia merupakan suatu negara di luar batas negara Inggris, namun Australia masih termasuk sphere of influence (wilayah pengaruh) dari Inggris.
Scope oleh Deutsch diartikan sebagai suatu kumpulan atau koleksi perilaku kelas tertentu serta hubungan-hubungan yang secara efektif tunduk pada power pemerintah. Disini yang dimaksud sebagai internal scope ialah aktifitas pemerintah yang mengurusi dan mengatur urusan dalam negeri, seperti halnya mengurusi masalah anggaran belanja negara, sedangkan external scope adalah aktifitas pemerintah yang mengurusi dan mengatur urusan luar negeri, seperti pengadaan basis militer dan sebagainya.
Sebelumnya, Karl Deutsch mendefinisikan range sebagai perbedaan antara imbalan tertinggi dan hukuman yang terberat dimana oleh pemegang power dibebankan pada beberapa orang yang berada di dalamnya. Internal range adalah range yang dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan power kepada rakyat yang berada di dalam wilayahnya. Sebagai contoh yang dapat diambil adalah seorang raja lalim yang menggunakan ancaman dan hukuman untuk menjaga ketertiban umum, yaitu Raja Louis XVI dari Perancis, yang menggunakan Penjara Bastille (meneruskan pendahulunya) dan Guillotine sebagai alat untuk menjaga ketertiban umum agar tidak melanggar perkataannya. Berkenaan dengan external range menurut Deutsch konsep kolonialisme adalah yang paling pas sebagai contoh. Karena dalam kolonialisme, suatu negara dapat menyebarkan powernya pada negara lain.
Balance of Power (BoP)
Balance of Power adalah merujuk pada hubungan aktual antar-negara dimana power terdistribusi secara paralel pada semua negara (Morgenthau. 1960). Secara sederhana, balance of power ini adalah penyebaran power kepada negara lain untuk mengimbangi diri dengan negara lain yang mempunyai power kuat. Dia juga berpendapat bahwa balance of power dan politik luar negeri yang diciptakan untuk diraih serta dipelihara bukanlah hal yang tidak mungkin, namun lebih dari itu, kedua hal tersebut merupakan mekanisme penting untuk menstabilkan sistem internasional. Namun, konsepsi tentang balance of power tidak bisa dengan mudah ditentukan secara pasti karena telah diinterpretasikan oleh para sarjana dan praktisi Hubungan Internasional. Sistem balance of power ini dapat dikatakan berada di posisi tengah-tengah antara keteraturan dunia dan kekacauan internasional (Couloumbis & Wolfe. 1986). Hanya pemimpin yang cerdas, cakap dan gesit yang mampu menetapkan tata tertib tersebut.
Kritik Marxisme terhadap balance of power adalah dalam konsepsi balance of power tidak terdapat tempat bagi negara-negara dunia ketiga. Aktor signifikan lain seperti gerakan kemerdekaan nasional akan menjadi terabaikan karena mereka bukan negara. Eksistensi dari balance of power di tengah-tengah kekuatan besar Eropa pada abad ke 19 nyatanya tidak dapat mencegah munculnya kerajaan dan hegemoni regional diluar Eropa. (Sheehan. 1996).
Kritik Liberalisme terhadap balance of power adalah berdasarkan contoh historis dimana balance of power gagal ketika diterapkan pada kebijakan luar negeri dan menunjukkan solusi jangka panjang berkenaan dengan dilema keamanan. Menurut kaum liberal, anarki itu sebenarnya lunak dan kondisi struktural dari konflik itu tidak terlalu menentukan, tidak seperti yang diinginkan oleh kaum realis sebelumnya. Kaum liberal institusional juga percaya bahwa balance of power tidak dapat memperbaiki dilema keamanan, tapi institusi bisa melakukannya. Mereka memandang organisasi internasional dapat mengurangi kesempatan terjadinya konflik dengan menyediakan fungsi-fungsi seperti mediasi, menjaga perdamaian dan membangun perdamaian, sedangkan balance of power tidak bisa melakukan kesemua itu. (Paul, Wirtz & Fortmann. 2004)
Kelemahan balance of power salah satunya ialah pada konsep ini, suatu negara bisa saja meningkatkan power-nya dengan alasan agar dapat mengimbangi kekuatan negara lain. Namun, hal ini juga dapat beresiko bahwa keadaan itu dapat digunakan negara tersebut untuk menjadi hegemon karena pada balance of power juga mengenal adanya bentuk unipolar, di samping bipolar dan multipolar.
Contoh sederhana yang saya ambil berkenaan dengan power ialah pada anak-anak SD. Berdasarkan dari pengalaman masa kecil, saya pernah melihat seorang anak bernama A ingin minum teh, yang kemudian dia menyuruh seorang teman lain (katakanlah B) untuk membelikannya teh dengan menggunakan uang si A. Dengan keadaan yang demikian, maka dapat dikatakan si A mempunyai power atas B. Jika dalam aktivitas hubungan internasional, taruhlah contoh sebuah negara X ingin mengadakan perjanjian perdagangan dengan negara Y. Ketika negara X menginginkan sejumlah permintaan kepada negara Y berkenaan dengan perdagangan yang dimaksud dan negara Y menyetujuinya dengan sejumlah persyaratan kepada negara X sehingga menimbulkan kesepakatan antara dua negara tersebut, maka di situlah letak power berada. Yaitu ketika antar dua negara tersebut dapat saling mempengaruhi satu sama lain untuk mengikuti keinginan mereka. Negara X menginginkan sejumlah permintaan kepada negara Y yang kemudian disetujui oleh negara Y, serta ketika negara Y yang meminta sejumlah persyaratan tertentu kepada negara X dan juga disetujui oleh negara X, maka keduanya dapat dikatakan mempunyai power.
Lantas apa saja yang dimensi dari power itu sendiri? Karl Deutsch mengemukakan tiga dimensi dari power yaitu domain, scope (ruang lingkup) dan range. (Deutsch. 1988). Ketiga dimensi tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu internal dan eksternal. Mari kita mulai dari domain kemudian dilanjutkan dengan scope dan terakhir range.
Internal domain adalah wilayah dan populasi dalam batas-batas wilayah tersebut. Jadi bisa dikatakan bahwa internal domain itu adalah keseluruhan kesatuan wilayah dan penduduk yang berada di dalam batas-batasnya. Suatu contoh misalnya di sebuah desa X memiliki luas 10 km persegi dengan jumlah penduduk 55.000 orang. Maka yang disebut sebagai internal domain-nya adalah 10 km persegi tersebut dan 55.000 orang penduduk, tanpa memandang aspek lain seperti masalah kultural dan lain-lain, jadi hanya luas wilayah dan jumlah populasi wilayah tersebut. Internal domain digunakan pemerintah untuk memutuskan pelaksanaan power-nya.
External domain adalah wilayah dan populasi yang berada di luar suatu negara, tapi masih termasuk dalam pengaruh negara tersebut. Sebagai contoh dalam masalah ini adalah Australia. Kita tahu bahwa Australia merupakan suatu negara di luar batas negara Inggris, namun Australia masih termasuk sphere of influence (wilayah pengaruh) dari Inggris.
Scope oleh Deutsch diartikan sebagai suatu kumpulan atau koleksi perilaku kelas tertentu serta hubungan-hubungan yang secara efektif tunduk pada power pemerintah. Disini yang dimaksud sebagai internal scope ialah aktifitas pemerintah yang mengurusi dan mengatur urusan dalam negeri, seperti halnya mengurusi masalah anggaran belanja negara, sedangkan external scope adalah aktifitas pemerintah yang mengurusi dan mengatur urusan luar negeri, seperti pengadaan basis militer dan sebagainya.
Sebelumnya, Karl Deutsch mendefinisikan range sebagai perbedaan antara imbalan tertinggi dan hukuman yang terberat dimana oleh pemegang power dibebankan pada beberapa orang yang berada di dalamnya. Internal range adalah range yang dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan power kepada rakyat yang berada di dalam wilayahnya. Sebagai contoh yang dapat diambil adalah seorang raja lalim yang menggunakan ancaman dan hukuman untuk menjaga ketertiban umum, yaitu Raja Louis XVI dari Perancis, yang menggunakan Penjara Bastille (meneruskan pendahulunya) dan Guillotine sebagai alat untuk menjaga ketertiban umum agar tidak melanggar perkataannya. Berkenaan dengan external range menurut Deutsch konsep kolonialisme adalah yang paling pas sebagai contoh. Karena dalam kolonialisme, suatu negara dapat menyebarkan powernya pada negara lain.
Balance of Power (BoP)
Balance of Power adalah merujuk pada hubungan aktual antar-negara dimana power terdistribusi secara paralel pada semua negara (Morgenthau. 1960). Secara sederhana, balance of power ini adalah penyebaran power kepada negara lain untuk mengimbangi diri dengan negara lain yang mempunyai power kuat. Dia juga berpendapat bahwa balance of power dan politik luar negeri yang diciptakan untuk diraih serta dipelihara bukanlah hal yang tidak mungkin, namun lebih dari itu, kedua hal tersebut merupakan mekanisme penting untuk menstabilkan sistem internasional. Namun, konsepsi tentang balance of power tidak bisa dengan mudah ditentukan secara pasti karena telah diinterpretasikan oleh para sarjana dan praktisi Hubungan Internasional. Sistem balance of power ini dapat dikatakan berada di posisi tengah-tengah antara keteraturan dunia dan kekacauan internasional (Couloumbis & Wolfe. 1986). Hanya pemimpin yang cerdas, cakap dan gesit yang mampu menetapkan tata tertib tersebut.
Kritik Marxisme terhadap balance of power adalah dalam konsepsi balance of power tidak terdapat tempat bagi negara-negara dunia ketiga. Aktor signifikan lain seperti gerakan kemerdekaan nasional akan menjadi terabaikan karena mereka bukan negara. Eksistensi dari balance of power di tengah-tengah kekuatan besar Eropa pada abad ke 19 nyatanya tidak dapat mencegah munculnya kerajaan dan hegemoni regional diluar Eropa. (Sheehan. 1996).
Kritik Liberalisme terhadap balance of power adalah berdasarkan contoh historis dimana balance of power gagal ketika diterapkan pada kebijakan luar negeri dan menunjukkan solusi jangka panjang berkenaan dengan dilema keamanan. Menurut kaum liberal, anarki itu sebenarnya lunak dan kondisi struktural dari konflik itu tidak terlalu menentukan, tidak seperti yang diinginkan oleh kaum realis sebelumnya. Kaum liberal institusional juga percaya bahwa balance of power tidak dapat memperbaiki dilema keamanan, tapi institusi bisa melakukannya. Mereka memandang organisasi internasional dapat mengurangi kesempatan terjadinya konflik dengan menyediakan fungsi-fungsi seperti mediasi, menjaga perdamaian dan membangun perdamaian, sedangkan balance of power tidak bisa melakukan kesemua itu. (Paul, Wirtz & Fortmann. 2004)
Kelemahan balance of power salah satunya ialah pada konsep ini, suatu negara bisa saja meningkatkan power-nya dengan alasan agar dapat mengimbangi kekuatan negara lain. Namun, hal ini juga dapat beresiko bahwa keadaan itu dapat digunakan negara tersebut untuk menjadi hegemon karena pada balance of power juga mengenal adanya bentuk unipolar, di samping bipolar dan multipolar.
Hegemonic Stability
Berkenaan dengan teori stabilitas hegemoni, kali ini saya ingin mengawali pembukaannya melalui konsepsi Gilpin yang menyatakan bahwa politik dunia itu masih dicirikan sebagai perjuangan entitas politik untuk power, kehormatan, dan kejayaan dalam kondisi anarki global. (Gilpin dalam Shale Horowitz. 2001). Gilpin masih berfokus pada negara yang mendominasi dalam sebuah sistem, atau biasa disebut juga sebagai hegemon. Stabilitas dari hegemon ini diperoleh ketika negara tersebut mempunyai kemampuan untuk memimpin dalam pendominasian bidang ekonomi dan militer. Maka dari itulah, Gilpin memandang bahwa kestabilitasan sebuah sistem tergantung pada hegemon, karena jika hegemon kehilangan dominasi-nya, maka stabilitas juga akan terancam. Namun, stabilitas hegemoni ini juga tidak sepenuhnya buruk menurutnya, karena dengan adanya hegemoni tersebut, maka anarki dapat dikurangi dan agresi antar negara akan semakin diperkecil berkaitan dengan adanya negara hegemon yang mengatur.
Referensi:
Couloumbis, Theodore A. & Wolfe, James H. (1986) International Relations : Power and Justice. New York : Prentice-Hall.
Deutsch, Karl W. (1988) The Analysis of International Relations. New York : Prentice-Hall.
Griffiths, M. & O’Callagan, T. (2002) International Relations, The Key Concepts. Routledge.
Morgenthau, Hans J. (1960) Politics Among Nations : The Struggle for Power and Peace. New York : Knopf.
Paul, T.V., Wirtz, James J. & Fortmann, Michel. (2004) Balance of Power. California : Stanford University Press.
Sheehan, Michael. (1996) The Balance of Power : History and Theory. Routledge.
0 Comments:
Posting Komentar