Yurisdiksi Sipil
Oppenheim mengungkapkan dalam tulisannya, bahwasanya negosiasi, observasi serta proteksi merupakan tugas daripada seluruh utusan diplomatik dari setiap negara. Namun, sebuah negara dapat memerintahkan utusan tetapnya untuk mengerjakan tugas lain, seperti halnya pencatatan kematian, kelahiran serta pernikahan penduduk negara asalnya, pengesahan tanda-tangan mereka, isu paspor untuk mereka dan lain sebagainya. Bagaimanapun juga, dalam menangani perihal ini semua, negara haruslah berhati-hati untuk tidak memerintahkan utusannya melakukan tugas eksklusif yang disediakan oleh negara penerima untuk para petugasnya secara hukum.
Sebagai permisalan adalah sebuah negara dimana hukumnya meng-compel orang-orang yang bermaksud melangsungkan pernikahan untuk menandatangani presensi dari pihak pencatat. Di sini, utusan luar negeri tidak berhak untuk mengesahkan pernikahan tersebut sebelum didaftarkan pada petugas pencatatan. Contoh di Indonesia jika dikaitkan dengan perihal tersebut adalah, apabila ada seseorang berniat melangsungkan pernikahan, maka pasangan tersebut harus didaftarkan pada KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Pencatatan Sipil.
Berkenaan dengan pernikahan yang dilangsungkan di kedutaan luar negeri, jikalaupun sah berdasarkan hukum dari negara yang diwakili oleh duta besar, namun lain halnya dengan hukum dari negara dimana pernikahan tersebut dilangsungkan dan bahkan dalam banyak contoh, pasangan tersebut tidak dianggap sudah menikah. Sebagai misalnya, Joko seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Inggris dan ingin melangsungkan pernikahan di sana, maka dia harus melangsungkan pernikahan sesuai hukum yang berlaku di Inggris dan bukan hukum yang sebagaimana berlaku di Indonesia.
Tempat Tinggal dan Kebangsaan
Para agen diplomatik dan staf mereka mempertahankan tempat tinggalnya di negara asal, dan anak-anak mereka yang lahir di negara dimana mereka ditempatkan secara sementara dikarenakan oleh tugasnya, secara umum anak-anak tersebut akan memiliki kebangsaan yang sama seperti halnya orang tuanya. Dalam hukum Inggris, ketika ada seorang anak dari pejabat diplomatik asing yang lahir di Inggris Raya, maka anak tersebut dianggap bukan merupakan warga negara Inggris, walaupun kelahirannya harus didaftarkan dengan maksud untuk mematuhi hukum setempat. Begitu pula jika ada seorang anak dari pejabat diplomatik Inggris yang lahir di luar wilayah Inggris Raya, maka anak tersebut secara hukum akan diakui sebagai warga negara Inggris.
Extension
Extension adalah sebuah imunitas yang bersifat sementara kepada para pejabat diplomatik yang dikirim ke negara lain dengan membawa misi khusus. Sebagai contoh, ketika ada seorang agen khusus yang diberikan kuasa secara resmi untuk mewakili negaranya pada acara penobatan ataupun upacara kerajaan, ataupun dalam upacara perayaan nasional lainnya. Maka perwakilan tersebut juga akan mendapatkan kekebalan diplomatik serta hak istimewa. Sebagai contoh ialah suatu ketika Indonesia diundang untuk menghadiri penobatan Ratu Denmark yang baru dan presiden berhalangan untuk hadir, maka presiden akan menunjuk seseorang untuk mewakilinya atas nama negara Indonesia. Secara otomatis, utusan itu akan mendapat kekebalan diplomatik dan berbagai hak-hak istimewa lainnya.
Merujuk pada The Pan-American Convention berkenaan dengan petugas diplomatik, memuat hal-hal sebagai berikut:
• Artikel 1 – Negara memiliki hak untuk diwakili kepada negara lain melalui para petugas diplomatik.
• Artikel 2 – Petugas diplomatik diklasifikasikan menjadi petugas diplomatik biasa dan petugas diplomatik luar biasa. Mereka yang secara permanen mewakili pemerintah dari suatu negara kepada negara lain, maka disebut dengan petugas diplomatik biasa, sedangkan mereka yang diberi kepercayaan untuk memikul misi khusus atau seseorang yang mewakili pemerintah dalam konferensi internasional serta kongres disebut sebagai petugas diplomatik luar biasa.
• Artikel 3 – Kecuali berkenaan dengan hak yang lebih tinggi serta etiket, para petugas diplomatik (apapun kategorinya) memiliki hak, prerogatif serta kekebalan yang sama.
• Artikel 4 – Sebagai tambahan fungsi yang ditunjukkan dari mandat mereka, petugas diplomatik biasa memiliki kelengkapan dimana hukum dan surat ketetapan yang dianugerahkan negara masing-masing.
• Artikel 5 – Petugas diplomatik luar biasa memiliki prerogatif dan kekebalan yang sama seperti halnya yang dimiliki oleh petugas diplomatik biasa.
Selasa, Oktober 19, 2010
Civil Jurisdiction, Domicile and Nationality, Extension
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:28 AM
Label: Jurnal Sejarah Diplomasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar