Laut Kaspia merupakan kawasan di sekitar negara-negara kawasan Asia Tengah yang memiliki sumber daya alam minyak dan gas alam yang tinggi di dalamnya. Laut Kaspia terletak di antara Azerbaijan, Iran, Kazakhstan, Russia dan Turkmenistan. Kita tahu bahwa minyak merupakan suatu komoditi yang sangat vital bagi kehidupan manusia ketika disadari bahwa minyak tergolong sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Perburuan akan sumber daya alam minyak semakin meningkat ketika banyak negara mulai memasukkan kebutuhan tersebut sebagai salah satu interest yang harus dipenuhi atau bahkan dikuasai semenjak Perang Dunia I hingga saat ini demi berbagai kepentingan mulai dari kebutuhan energi hingga sebagai pelumas senjata. Faktanya, sejak 1970 konsumsi energi dunia semakin meningkat hingga sebesar 84 persen, yaitu sekitar 207 hingga 382 kuadriliun BTU (British Thermal Unit) dan diperkirakan semakin meningkat lagi sebesar 60 persen dua puluh tahun kemudian. Michel Collon pernah menuliskan suatu hal dalam bukunya yang berjudul Monopoly, yakni, “If you want to rule the world you need to control the oil. All the oil. Anywhere.” Karena jelas bahwa minyak merupakan salah satu kebutuhan vital manusia dalam kehidupan sehari-hari
Selain karena kepemilikan sumber daya alam minyak yang besar di Laut Kaspia, kawasan tersebut menjadi penting karena beberapa keunggulan, diantaranya yang pertama, jika dilihat dari segi geografis, Laut Kaspia merupakan jalur hubungan komunikasi antara benua Eropa dan Asia yang lebih dikenal sebagai Eurasian Pearl. Dapat disebut demikian karena Laut Kaspia dapat menyediakan kesempatan transportasi barang maupun penumpang antara negara-negara kawasan tersebut, serta menjadi kawasan strategis sebagai rute transit yang besar bagi Eropa, Arab Saudi, Asia Timur serta wilayah selatan Laut Kaspia. Kedua, Laut Kaspia memiliki reputasi yang sangat baik dalam aspek perikanan dan menyediakan banyak kesempatan kerja bidang tersebut. Serta yang terakhir adalah Laut Kaspia juga memiliki kualitas caviar yang baik sebagai makanan mewah dan menjadi representasi kemakmuran.
Selain Laut Kaspia, Asia Tengah juga merupakan kepentingan utama bagi negara-negara besar ketika Mackinder menempatkannya sebagai wilayah heartland yang sangat strategis. Dalam teorinya, Mackinder menjelaskan bahwasanya siapa saja yang mampu menguasai heartland, maka dia akan dapat menguasai dunia. Maka kemudian, banyak negara yang memiliki berbagai kepentingan demi menguasai kawasan tersebut, negara besar yang menginginkan kawasan tersebut sebagai contohnya ialah Amerika Serikat dan Rusia. Amerika Serikat dalam hal ini memiliki kepentingan minyak yang besar terhadap negara-negara kawasan Asia Tengah dikarenakan adanya dorongan kebutuhan konsumsi Amerika Serikat akan minyak yang semakin meningkat, bahkan pada tahun 1991 saja, Amerika Serikat mengkonsumsi hingga 17 juta barrel per harinya. Dorongan tersebut kemudian dijawab oleh negara-negara kawasan Asia Tengah yang memiliki cadangan sumber daya alam minyak dengan kualitas bagus, karena itulah kemudian Amerika Serikat berusaha untuk dapat mengadakan berbagai kerja sama dengan negara kawasan Asia Tengah agar kemudian Amerika Serikat dapat memastika akses energi minyak yang lancar di kawasan tersebut. Selain itu, kawasan Asia Tengah digunakan oleh Amerika Serikat sebagai kawasan pembendung sphere of influence komunis Rusia agar tidak semakin menyebar.
Semenjak peristiwa pengeboman gedung World Trade Center dan Pentagon pada 11 September 2001, Amerika Serikat kemudian juga berfokus pada kebijakan war on terrorism untuk mencegah agar negara kawasan tersebut tidak menjadi tempat perlindungan para teroris. Dengan demikian, Amerika Serikat juga dapat mencapai kepentingan nasionalnya dengan menjaga stabilitas keamanan regional dari aksi-aksi terorisme karena dirasa banyak negara Asia Tengah yang memiliki cadangan uranium yang besar, sehingga dikhawatirkan hal tersebut akan disalahgunakan oleh teroris untuk melakukan tindakan kriminal hingga mengenalkan nilai-nilai demokratisasi dan hak asasi manusia, sehingga diharapkan akan terjadi reformasi pada beberapa negara kawasan Asia Tengah yang dianggap tidak demokratis oleh Amerika Serikat.
Maka kemudian, Rusia juga memiliki kepentingan akan sumber daya alam minyak di kawasan Asia Tengah. Kepentingan tersebut juga didorong oleh kepentingan Rusia untuk mensukseskan kebijakan Grand Russia Project yang berkeinginan untuk menyatukan kembali pecahan negara-negara bekas Uni Soviet menjadi satu kembali di bawah naungan Rusia. Rusia juga mengklaim bahwa Laut Kaspia merupakan kawasan inland lake dan bukan merupakan closed sea, yang berarti bahwa kawasan tersebut bukan merupakan subjek hukum dari Law of The Sea. Dan sebagai konsekuensinya, maka eksploitasi yang dilakukan di kawasan tersebut harus melalui kesepakatan kelima negara yang berada di sekitarnya. Hal ini sebagai bentuk pembendungan agar Amerika Serikat tidak dengan serta merta dapat mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut. Dengan demikian, Rusia juga selalu berusaha untuk menghindarkan kawasan-kawasan Asia Tengah (terutama di sekitar Laut Kaspia) dari sphere of influence Amerika Serikat, karena Rusia khawatir jika kawasan tersebut tidak dibendung secara cepat, maka kemudian Amerika Serikat akan memiliki kekuatan dan aset besar yang dapat mengancam keamanan Rusia sendiri. Dalam rangka penguasaan sumber daya alam minyak di kawasan tersebut pun, Rusia juga mengadakan berbagai kerja sama dengan negara-negara kawasan Asia Tengah salah satunya ialah diadakannya kesepakatan antara Rusia, Kazakhstan dan Turkmenistan untuk membangun jalur pipa gas utama baru pada bulan Mei 2007 dengan jalur memutari Laut Kaspia mulai dari Turkmenistan kemudian melalui Kazakhstan yang pada akhirnya sampai di Rusia. Selain dengan Rusia dan Turkmenistan, Kazakhstan juga membangun jalur pipa minyak dengan China. Pada Juli 2005, Presiden Hu Jintao menandatangani sebuah declaration of strategic partnership dengan Nazarbayev yang memiliki agenda pembangunan jalur pipa sejauh 1300 km melalui Atasu hingga Alashankou untuk mentransportasi sekitar 10 juta ton minyak dari pantai kaspia Kazakhstan menuju Propinsi Xinjiang di China.
Isu kepentingan minyak di kawasan Laut Kaspia tersebut kemudian memunculkan masalah baru. Ketika banyak negara besar yang melakukan pengeksploitasian dengan terlalu besar pada kawasan tersebut, telah mengakibatkan berbagai pencemaran air dan menurunkan kualitas perikanan di kawasan tersebut. Atas terjadinya kerusakan tersebut, kemudian muncul kerangka kerja sama berkenaan dengan isu kelingkungan di Laut Kaspia. Isu ini kemudian direalisasikan oleh PBB dengan menciptakan program CEP (Caspian Environmental Program) yang memiliki agenda menjaga kualitas kelingkungan kawasan tersebut dan berusaha untuk mengontrol pengeksploitasian yang selama ini telah dilakukan oleh berbagai negara-negara besar.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa kawasan Asia Tengah dan Laut Kaspia tersebut memiliki poin strategis tersendiri ketika kawasan tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar serta letak geografis yang berpengaruh terhadap sphere of influence bagi negara-negara besar, sehingga kemudian yang terjadi ialah persaingan ketat terhadap pengeksplorasian secara besar-besaran pada kawasan tersebut yang kemudian berakibat pada kerusakan lingkungan. Selain itu, pengeksplorasian tersebut juga disertai dengan berbagai motif dari negara-negara besar.
Referensi:
Arvanitopoulos, Constantine. The Geopolitics os Oil in Central Asia. http://www.hri.org/MFA/thesis/winter98/geopolitics.html. Diakses 30 Juni 2011
United States Energy Information Administration. (2002). World Energy Outlook 2002. http://www.eia.gov. Diakses 30 Juni 2011.
Zenolabedin, Y; Yahyapour, M.S & Shirzad, Z. (2009). Geopolitics and Environmental Issues in the Caspian Sea. The University of Guilan.
Selasa, September 13, 2011
Geopolitik dan Geostrategi Negara-Negara Asia Tengah dan Kawasan Laut Kaspia
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 12:02 AM 0 Comments
Senin, September 12, 2011
Geopolitik dan Geostrategi Pakistan Terhadap Afghanistan
Pakistan dianggap penting secara geopolitik oleh negara-negara kawasan Asia Tengah dan Asia Selatan. Peristiwa seperti konflik Kashmir dan bahaya selanjutnya mengenai senjata nuklir Pakistan, membawa pengaruh ancaman bagi negara-negara di sekitarnya. Kepemimpinan Pakistan sendiri didominasi secara langsung oleh militer, terutama ketika Jenderal Pervez Musharraf berkuasa melalui kudeta yang dilancarkan pada 12 Oktober 1999. Kudeta tersebut dipicu oleh sikap Perdana Menteri Nawaz Sharif yang berusaha untuk memberhentikan Musharraf dari jabatannya sebagai Jenderal Bintang 4 dan melantik Direktur Inter-Service Intelligence Ziauddin Butt untuk menggantikan posisinya. Dominasi militer sebenarnya tidak hanya bertonggak pada pemberontakan tersebut, jika dilihat ke belakang melalui fakta sejarah, pentingnya kekuatan militer Pakistan berakar pada situasi yang sulit semenjak kemerdekaannya pada 1947 serta konfliknya dengan India di daerah Kashmir.
Berkenaan dengan hubungan Afghanistan dan Pakistan, kedua negara tersebut memiliki hubungan yang tidak terlalu baik. Pada September 1947, Afghanistan menjadi satu-satunya negara di dunia yang menolak masuknya Pakistan menjadi salah satu anggota PBB (Siddiqi, 2008). Hal ini tentu saja dirasa sangat menyakitkan bagi Pakistan sebagai negara yang juga sama-sama menganut paham muslim dengan Afghanistan di samping permasalahannya dengan India pada waktu itu. Keadaan tersebut juga menempatkan para pemimpin Pakistan pada situasi kekhawatiran yang kompleks akan posisi geografisnya yang dikelilingi oleh musuh di berbagai sisi. India di sebelah timur Pakistan, Afghanistan di sebelah barat laut Pakistan. Pada tahun yang sama, Pakistan juga mengalami konfrontasi klaim teritorial dari Afghanistan berkenaan dengan bagian propinsi barat lautnya. Afghanistan dengan mayoritas kaum Pashtun-nya sama sekali tidak menyetujui Duran Line bentukan Inggris sebagai pemisah area tersebut yang juga didiami oleh penduduk Pashtun (Kreft, 2008).
Pada sekitar tahun 1979, Pakistan kemudian mengalami situasi dimana negara tersebut ditempatkan pada garis depan Perang Dingin ketika Soviet dengan paham komunisnya mulai menginvasi Afghanistan. Pada waktu itu, Pakistan mendapatkan dukungan militer Amerika yang luas dan Inter-Service Intelligence Pakistan melatih para anggota mujahidin untuk perjuangan mereka melawan Soviet di Afghanistan (Siddiqi, 2008). Sejak saat itu, Pakistan memiliki pengaruh yang besar bagi sekutu Barat nya terutama ketika Amerika Serikat menyadari bahwa Karachi digunakan Afghanistan sebagai penghubungnya dengan pasar internasional mengingat Afghanistan secara geografis tidak memiliki wilayah laut. Tentu hal ini merupakan ancaman bagi Amerika Serikat sehingga melakukan pengawasan secara terus menerus pada Pakistan dengan didorong oleh perasaan khawatir pengaruh komunisme akan semakin kuat untuk memasuki Pakistan mengingat secara geografis Pakistan berbatasan langsung dengan Republik Rakyat China dan disamping Afghanistan yang juga sedang diinvasi oleh Soviet menggunakan Karachi sebagai penghubungnya dengan pasar internasional.
Pada perkembangannya, kehadiran Amerika Serikat semakin penting bagi Pakistan dalam hal geostrategis, terutama semenjak peristiwa 9/11 ketika Amerika Serikat menuduh kelompok Al-Qaeda di Afghanistan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan gedung WTC dan Pentagon. Penuduhan tersebut kemudian membawa Pakistan pada posisi mendukung Amerika Serikat dalam memerangi kelompok teroris di Afghanistan. Pakistan membantu Amerika Serikat dengan fasilitas dan basis-basis militer sebagaimana yang diperlukan intelijen dalam rangka memenangkan perang di Afghanistan dengan cepat. Namun, kurangnya jumlah pasukan darat ternyata hanya mampu memecah Taliban serta Al-Qaeda menjadi berbagai unsur saja, tanpa memusnahkannya. Banyak dari kalangan tersebut yang kemudian melarikan diri ke pegunungan-pegunugan terjal di Afghanistan serta tribal areas di Pakistan (Siddiqi, 2008). Di samping itu, kehadiran tentara Amerika Serikat menjadi penting karena para strategis Pakistan menakutkan adanya aliansi baru antara Kabul dan Delhi. Itulah mengapa kepemimpinan Pakistan merasa sangat khawatir dengan fakta bahwa India telah membentuk sejumlah besar konsulat di Afghanistan, khususnya dekat dengan perbatasan Pakistan.
Hubungan antara Pakistan dan Afghanistan sampai saat ini pun ditandai dengan rasa saling tidak percaya yang mendalam di kedua belah pihak. Rasa tidak percaya tersebut terutama muncul dari Afghanistan, dimana pemerintahan Karzai menuduh Pakistan telah memperbolehkan Taliban untuk berkumpul kembali setelah kekalahan mereka dan pelarian diri mereka ke Pakistan serta kegagalan Pakistan dalam hal mencegah kelompok tersebut memasuki wilayah Afghanistan (Kreft, 2008). Daerah yang digunakan kelompok Taliban baru sebagai tempat berlindung dan rute suplai terutama berada di Federally Administered Tribal Areas (FATA), yang berada di sepanjang perbatasan Pakistan-Afghanistan. Tuduhan tersebut kemudian semakin mencuat dan berujung pada konflik terutama ketika para protester di Kabul menjarah kantor kedutaan Pakistan.
Tuduhan tersebut membuat Pakistan juga mengalami tekanan dalam rangka menolak suaka pada kelompok Taliban di tahun 2002-2003. Pada tahun itu, Amerika Serikat melalui Mayor Steve Clutter sebagai juru bicara militer menerapkan kebijakan hot pursuit dengan meminta hak untuk dapat mengejar para pejuang Taliban dan Al-Qaeda dari Afghanistan yang melarikan diri ke Pakistan tanpa ijin pemerintah setempat (Siddiqi, 2008). Sedangkan pada tahun 2006, hubungan antara Afghanistan dengan Pakistan semakin memburuk tajam. Pada periode ini, para pemberontak Taliban telah mengumpulkan kekuatan kembali, dan dengan berbekal daftar nama-nama serta alamat para pemimpin Taliban yang diduga tinggal di Pakistan, Afghanistan lagi-lagi menuduh Pakistan-lah yang mendukung gerakan pemberontak tersebut serta memberikan perlindungan kepada para pemimpin Taliban di alamat tersebut.
Semenjak pengunduran diri Musharraf pada tanggal 18 Agustus 2008 akibat tekanan impeachment dari pemerintah koalisi Pakistan People’s Party, Pakistan mengalami perubahan geopolitik yang besar. Semasa pemerintahan Musharraf, Pakistan dikenal memiliki kemampuan tentara yang kuat baik secara langsung dalam hal memerintah negara maupun dalam rangka mempertahankan pengawasan atas administrasi sipil. Kejatuhan pemerintahan Musharraf mengakibatkan tentara tidak lagi ditempatkan pada posisi step-in and impose order (Bokhari, 2008). Kepemerintahan yang baru menganggap posisi tentara yang demikian hanya akan mengakibatkan ketidakstabilan negara, sehingga kepemerintahan sebaiknya dipegang oleh kalangan sipil. Namun, semenjak lembaga sipil Pakistan secara historis tidak pernah benar-benar berfungsi secara baik memunculkan keraguan serius akan kelangsungan hidup Pakistan baru yang demokratis. Selain itu, posisi geografis Pakistan yang diapit oleh musuh serta peran tentara yang semakin dipersempit semakin membuat kekhawatiran akan stabilitas negara yang terancam.
Referensi:
Bokhari, Kamran. (2008). Pakistan Geopolitics: The Implications of Musharraf's Resignation. STRATFOR Global Intelligence. www.stratfor.com
Kreft, Heinrich. (2008). The Geopolitical Importance of Pakistan: A Country Caught between Threat of “Talibanisation” and the Return to Democracy. Berlin: Institut für Strategie-Politik-Sicherheits-und Wirtschaftsberatung.
Siddiqi, Shibil. (2008). Afghanistan-Pakistan Relations: History and Geopolitics in a Regional and International Context. Walter and Duncan Gordon Foundation.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 11:57 PM 0 Comments
Geopolitik dan Geostrategi Republik Rakyat China di Afrika: Kasus Sudan
China merupakan salah satu negara komunis terbesar di dunia selain Rusia. Sebagai negara komunis yang besar, China memiliki kepentingan geopolitik di berbagai negara dalam rangka penyebaran pengaruh komunis ke seluruh belahan dunia untuk membendung ideologi liberalis. Peningkatan China semakin pesat seiring berkembangnya jaman semenjak berbagai reformasi yang dilaksanakan oleh Deng Xiao Ping termasuk dengan melaksanakan sistem ekonomi yang bersifat terbuka, sehingga Amerika Serikat pun menempatkan China pada posisi competitor. Dalam rangka memperbesar jangkauan perekonomiannya, China memiliki kebijakan yang disebut sebagai The String of Pearl, dimana dalam kebijakan ini, China membangun jalur perdagangan melalui perairan Laut China Selatan, Selat Malaka, hingga kemudian mencapai Afrika. Dalam jalur perdagangan ini, China banyak membangun hubungan baik dengan negara-negara di area jalur tersebut. Penyebaran kepentingan geopolitik China salah satunya tertuju pada Sudan di Afrika. Kepentingan China di Sudan juga terdorong akan kepentingan menguasai minyak seiring dengan kebutuhan energi China yang terus meningkat dan kekhawatiran akan kelangsungan hidup industrinya ketika China memiliki pasokan minyak yang kecil. Pada tahun 1980, China telah mengkonsumsi sekitar 1,8 juta barel minyak per hari, dan pada tahun 2008, China telah membutuhkan 8 juta barel minyak per hari demi memenuhi kebutuhan energinya (Oliveira, 2006). Melihat hal tersebut, China kemudian berusaha memasuki pasar minyak Sudan dan mengikatkan diri pada hubungan ekonomi yang semakin erat dengan negara tersebut.
Salah satu perusahaan minyak China, CNPC (China’s National Petroleum Corporation), kemudian mulai aktif di Sudan, lebih tepatnya di daerah Muglad Basin sebagai langkah memasuki pasar global (Dralle, 2009). Dalam waktu singkat, Sudan kemudian menjadi pengekspor minyak yang besar. Dengan adanya kesuksesan ekonomi di Sudan, China menganggap hal tersebut dapat memiliki kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. China juga mendukung pemerintah Sudan untuk membangun jalur pipa yang memudahkan Sudan mengeksporkan minyaknya melalui Laut Merah. Ketika pendapatan nasional Sudan meningkat, maka pada saat itu pula ketergantungan Sudan pada perusahaan ekspor minyak yang ada semakin meningkat, termasuk di dalamnya CNPC milik China. Melihat hal tersebut, China mulai menerapkan kebijakan Public-Diplomacy-Initiatives dalam rangka mengambil simpati pemerintah Sudan, yaitu dengan cara: membantu membangun fasilitas pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, stadion olahraga, serta membantu negara-negara Afrika dalam memerangi penyakit Malaria dan AIDS (Dralle, 2009). China banyak memberikan bantuan karena dianggap hal ini dapat menarik perhatian Sudan untuk semakin menerima dan mendukung China, mengingat ketika itu Sudan sedang dilanda berbagai permasalahan mulai dari masalah penyakit, konflik internal dan lain-lain.
Nyatanya, berbagai kegiatan sosial yang dilakukan oleh pemerintah China di Sudan memang membuahkan hasil. Adanya berbagai kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak membuat hubungan China-Sudan semakin membaik dan secara halus China berhasil menggenggam Sudan. China juga menawarkan pinjaman dengan bunga rendah serta bantuan pembangunan tanpa disertai berbagai persyaratan. Selain itu, China tidak meminta diadakannya reformasi demokratis maupun adanya transparansi pada pemerintah Sudan dan berusaha untuk memberikan kesan bahwa antara China dengan negara-negara kawasan Afrika merupakan mitra yang sejajar. China cenderung tidak terlalu ingin mencampuri urusan perpolitikan internal Sudan dan hanya lebih peduli dalam mengedepankan kerjasama di bidang ekonomi. Hal inilah yang mendukung Sudan memiliki ketergantungan yang semakin meningkat kepada China dan menganggap China adalah mitra kerja sama yang dapat diandalkan, sehingga pada tahun 2008, Hu Jintao menyatakan bahwa mutual respect, kesamarataan serta hubungan resiprositas akan menjadi batu pijakan hubungan China dan Sudan yang lebih erat. Sudan yang semula hanya menjadi negara pengimpor minyak bumi, kemudian berubah menjadi negara pengekspor minyak bumi semenjak CNPC masuk ke Sudan. Bahkan hingga tahun 2008, ekspor minyak Sudan telah mencapai angka 480.000 barel per harinya, dengan rincian tingkat konsumsi minyak di Sudan sendiri hanya sekitar 86.000 barel per hari sedangkan sisanya diekspor ke pasar Asia, terutama China (www.eia.gov).
China juga memanfaatkan negara-negara Afrika serta negara lain di sekitar jalur String of Pearl untuk menggalang dukungan dalam rangka memperkuat posisi China di mata dunia internasional terutama di PBB. Di samping itu, tentu saja Sudan juga digunakan oleh China sebagai salah satu negara untuk membendung kekuatan liberalis Amerika Serikat, mengingat Sudan juga pernah menjadi incaran Amerika Serikat dan pernah mendapat perlakuan yang kurang adil dari Amerika Serikat, misalnya dengan pengeksploitasian minyak di Sudan oleh Amerika Serikat dengan tanpa memberikan kontribusi yang menguntungkan pemerintah Sudan. Hubungan buruk Amerika Serikat-Sudan tersebut mencapai puncaknya ketika pada tahun 1997 pemerintah Amerika Serikat dikenakan sanksi ekonomi, perdagangan dan keuangan serta dilarang untuk melakukan kegiatan bisnis apapun di Sudan.
Tidak hanya sampai pada Amerika Serikat saja, bendungan China juga ditujukan pada Jepang. Karena di samping isu Taiwan yang menjadi prioritas China, rupanya China juga ingin membatasi pengaruh Jepang di benua Afrika demi mencegah Jepang menggalang suara dari Afrika dalam rangka kepentingan Jepang untuk dapat menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB (United Nations Security Council). Karena itulah China sangat mempertahankan Afrika agar dapat terus bergantung pada China dan selalu memberikan dukungan kepada China (Dralle, 2009).
Referensi:
Dralle, Tilman. (2009). Sudan, Angola, and China: Oil, Power and the Future of Geopolitics. Dresden.
Oliveira, Ricardo Soares. (2006). The Geopolitics of Chinese Oil Investment in Africa. Lisabon: Instituto Portugues de Relacoes Internacionais.
U.S. Energy Information Administration. Sudan Analisys Brief. http://www.eia.gov/countries/country-data.cfm?fips=SU diakses 5 Juni 2011.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 11:51 PM 0 Comments
Geopolitik dan Geostrategi Jerman
Jerman sebagai salah satu negara di Uni Eropa memiliki pengaruh yang besar bagi dunia internasional terutama semenjak pengabaiannya pada Perjanjian Versailles, Perang Dunia 2, hingga menjadi negara yang memiliki pendapatan luar biasa di Eropa. Dalam pelaksanaan geopolitiknya, Jerman semasa Perang Dunia menganut pemikiran Karl Haushofer tentang lebensraum (ruang hidup) ketika pemerintah Deutsche Dritte Reich yang berada berada di bawah kepemimpinan Adolf Hitler dengan partai National Sozialistiche. Teori lebensraum dibawa oleh salah satu murid Haushofer yaitu Rudolf Hess yang kebetulan merupakan orang dekat Hitler. Lebensraum dan cita-cita Hitler untuk membangkitkan kembali The Holy Roman Empire membawa Jerman menjadi negara yang ekspansionis selama Perang Dunia ke-2. Jerman yang menganut sistem negara kerakyatan (folkish state) merasa harus mempertahankan eksistensinya di dunia dan dengan didukung ruang yang besar, maka eksistensi tersebut akan dapat terjamin (Routledge, 1998).
Ekspansi pertama dilancarkan pada negara Polandia pada 1 September 1939 dengan menggunakan blitzkrieg dengan dalih banyak warga negara Jerman yang berada di Polandia. Tak hanya sembarang ekspansi saja, namun rupanya Jerman juga mengincar sasaran lama, yaitu Heartland. Pada waktu itu, Hitler telah berhasil menaklukkan hampir seluruh daratan Eropa, sebelum pada akhirnya pada akhir April 1945, Jerman mengalami kekalahan setelah Berlin dilumpuhkan oleh Tentara Merah Soviet.
Setelah kalah dalam peperangan, angkatan bersenjata Jerman baik Wehrmacht, Luftwaffe serta Kriegsmarine dipangkas oleh tentara Sekutu karena dikhawatirkan akan muncul kembali Nazi baru dan melakukan pengalaman yang sama, mengingat pada saat mengalami kekalahan Perang Dunia I sebelumnya, Jerman nyatanya berhasil membangkitkan kembali Luftwaffe. Jerman kemudian tergabung dengan Uni Eropa pada 1967 dengan membawa label sebagai pihak yang pernah kalah perang dalam Perang Dunia 2 dalam rangka membangun kembali citra Jerman di benua Eropa.
Jerman yang baru lebih memfokuskan diri pada pengembangan ekonomi dalam negeri terutama dalam segi pengembangan teknologi dan industri automobil. Semenjak bergabungnya negara tersebut ke dalam keanggotaan Uni Eropa, Jerman berkomitmen pada program pengintegrasian Uni Eropa yang didasarkan pada keinginan besar untuk dapat berdamai kembali dengan negara-negara yang dulu pernah menjadi musuh Jerman semasa Perang Dunia serta tentunya untuk semakin memacu perkembangan ekonomi dan politiknya. Jerman telah dengan baik menggunakan Uni Eropa sebagai forum utama untuk menempanya menjadi lebih memiliki peranan yang proaktif dalam lingkup internasional. Pada sekitar tahun 1990an, kebijakan luar negeri Jerman selalu berfokus pada integrasi dan pengembangan sayap Uni Eropa (Belkin, 2009).
Kebangkitan Jerman dengan perekonomian yang mengalami booming secara luar biasa sempat membuat Margareth Thatcher terkejut. Hal ini menarik karena Inggris sempat merasa khawatir akan kebangkitan Jerman kembali sehingga Thatcher mengatakan bahwa,”We’ve beaten the Germans twice, and now they’re back.” (www.economist.com) Karena memang dalam waktu yang sangat cepat, Jerman mampu mengembalikan keadaan dirinya yang porak poranda setelah mengalami kekalahan perang menjadi negara yang mapan. Dengan didukung kedisiplinan yang sangat tinggi pada warganya (salah satunya dikarenakan semasa Hitler pemerintahan Jerman dibawah komando militer, sehingga prinsip-prinsip kedisiplinan pun wajib ditanamkan kepada warganya). Kekhawatiran akan kebangkitan Jerman tidak hanya dirasakan oleh Inggris, namun juga dirasakan oleh Polandia pada khususnya. Kebangkitan ekonomi Jerman yang luar biasa seolah membawa kembali trauma Polandia akan penyerangan blitzkrieg tentara Nazi di Danzig.
Selain pengembangan ekonomi, Jerman juga mengutamakan aspek pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Pada masa Kanselir Gerhard Schröder, Jerman bekerja sama dengan Vladimir Putin untuk membuat jalur pipa gas baru yang terhubung langsung dengan Rusia. Jalur pipa gas tersebut rencananya akan dibangun di Vyborg, Rusia dan langsung terhubung dengan Greifswald, Jerman melalui Laut Baltik tanpa melalui Polandia terlebih dahulu dengan membawa sekitar 55 milyar m3 gas setiap tahunnya (Engdahl, 2010). Proyek ini dinamai sebagai Nord-Stream Project. Nord-Stream Project sempat membuat Amerika Serikat memiliki kekhawatiran akan kecenderungan eratnya hubungan kerja sama Jerman dengan Rusia. Kekhawatiran semakin besar mengingat Jerman memiliki pengaruh yang besar di Uni Eropa, karena jikalau Jerman memang kemudian menjadi lebih pro-Moscow dan anti-NATO, maka hal tersebut akan dapat menjadi spoiler effect bagi negara-negara Uni Eropa. Amerika Serikat khawatir kerjasama Schröder-Putin kemudian berkembang dan menjadi bentuk kedua Molotov-Ribbentrop Pact. Dan Jerman hingga sekarang pun masih melanjutkan untuk berprioritas pada hubungannya dengan Rusia. Jerman merupakan mitra dagang Rusia yang terbesar dengan tingkat ketergantungan sebesar 40% gas alam Rusia serta sekitar 30% kebutuhan minyak mentah (Belkin, 2009).
Dalam urusan pertahanan dan keamanan di Uni Eropa, salah satu bentuknya ialah Kanselir Angela Merkel memberikan dukungan serta memberikan pengaruh terhadap proses berkembangnya konsep Common Foreign and Security Policy serta European Security and Defense Policy sebagai cara untuk saling menyatukan sumber pertahanan serta bekerja sama dalam melawan ancaman-ancaman keamanan yang muncul (Belkin, 2009). Selama berada di bawah kepemerintahan Merkel, Jerman juga berusaha untuk semakin memperkuat hubungan dagang dengan Amerika Serikat serta saling bekerja sama dalam hal kebijakan perlawanan terhadap terorisme. Kebijakan yang dibuat oleh Angela Merkel ini ditanggapi secara positif oleh pemerintah Amerika Serikat. Beberapa langkah nyata yang diambil oleh Merkel dalam menjalankan komitmennya ialah Jerman tidak hanya berhubungan dagang saja dengan Amerika Serikat, namun juga berkomitmen dalam rangka saling berbagi nilai-nilai demokrasi ke berbagai belahan dunia. Selain itu, melalui keterlibatannya di dalam NATO, Jerman juga pernah membantu Amerika Serikat dalam memerangi usaha terorisme dengan memerangi Taliban dan ‘menguatkan’ kepemerintahan Afghanistan (Belkin, 2009).
Referensi:
Belkin, Paul. (2009). German Foreign and Security Policy: Trends and Transatlantic Implications. Congressional Research Service.
Engdahl, F. William. (2010). Pipeline Geopolitics: The Russia-German Nord Stream Strategic Gas Pipeline. Global Research. http://www.globalresearch.ca/index.php?context=va&aid=20080. Diakses tgl 10 Juni 2011.
Routledge, Paul. et all. (1998). The Geopolitics Reader. London: Routledge.
The Economist. (2010). Germany’s Role in the World: Will Germany Now Take Centre Stage? Its Economy is Booming, But Its Strength Poses New Questions. http://www.economist.com/node/17305755. Diakses tgl 10 Juni 2011.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 11:41 PM 0 Comments
Senin, Juni 06, 2011
Geopolitik Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak
Amerika Serikat sebagai negara besar semenjak dahulu memiliki keinginan sebagai pemimpin dunia. Perang Dingin dengan Uni Soviet membuat Amerika Serikat mengeluarkan serangkaian kebijakan, salah satunya adalah containment policy dengan agenda untuk membendung penyebaran ideologi komunis di seluruh dunia. Negara-negara kawasan Timur Tengah dipandang oleh Amerika Serikat sebagai peluang untuk mempersempit ruang gerak persebaran komunis. Tak hanya itu, Amerika Serikat juga memiliki serangkaian kepentingan lain di dalamnya, seperti kepentingan ekonomi hingga kepentingan politik. Pada kesempatan ini, penulis akan menjelaskan tentang geopolitik Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak yang termasuk sebagai negara kawasan Timur Tengah yang potensial bagi Amerika Serikat.
Afghanistan dipandang sebagai salah satu jalan masuk Amerika Serikat untuk membendung ideologi komunis mengingat letaknya yang berdekatan dengan Republik Rakyat Cina serta Rusia. Jikalau Afghanistan dapat dikuasai oleh Amerika Serikat, maka negara tersebut akan dapat dengan mudah mempersempit sphere of influence Republik Rakyat China maupun Rusia.
Karena itulah pada peristiwa pengeboman gedung World Trade Center serta gedung Pentagon pada 11 September 2001 memberikan momentum yang tepat bagi Amerika Serikat yang dipimpin oleh George W. Bush untuk menerapkan strategi containment pada Afghanistan dengan mengeluarkan kebijakan war on terrorism. Pada kebijakan tersebut, Bush secara tegas meminta keikutsertaan seluruh negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme dengan memberikan dua opsi, yaitu “Either you are with us or you are with the terrorists”. Dalam pernyataannya tersebut, Bush jelas menolak memberikan ruang bagi negara-negara yang lebih memilih netral.
Dengan berbekal Bush Doctrines serta penuduhannya pada Al-Qaida sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa 9/11, Amerika Serikat lantas melakukan serangan terhadap Afghanistan pada 7 Oktober 2001. Penyerangan tersebut dimaksudkan untuk memaksa Taliban menyerahkan orang-orang yang terlibat peristiwa penyerangan World Trade Center dan Pentagon yang dianggap sebagai teroris oleh Amerika Serikat. Posisi strategis Afghanistan yang terletak diantara China dan Rusia dapat dimanfaatkan Amerika Serikat untuk menghancurkan hubungan kerja sama antar kedua negara tersebut serta mengontrol kebijakan opium di samping pencarian kepentingan terhadap sumber daya alam minyak (Guttinger, 2011).
Opium termasuk komoditi yang menjadi salah satu incaran Amerika Serikat di sektor pengembangan ekonomi mengingat ketika opium memiliki harga yang tinggi di pasar gelap, yaitu dengan harga sekitar US$ 125 per kilogram opium kering serta sekitar US$ 4622 per hektar-nya (Glaze, 2007: 5). Selain itu, opium termasuk sebagai tanaman yang mudah untuk ditanam, tahan terhadap kondisi kering, mudah diangkut dan disimpan, tidak mudah rusak, tidak memerlukan pendingin serta membawa keuntungan yang besar, sehingga jelas saja Amerika Serikat pun memiliki keinginan untuk ikut mengatur kebijakan opium di Afghanistan di samping juga berkeinginan untuk menghancurkan pemerintah Afghanistan mengingat sampai sekarang opium merupakan komoditi penghasil devisa terbesar di Afghansitan.
Selain Afghanistan, Amerika Serikat juga melancarkan invasinya pada Irak yang dipimpin oleh Saddam Husein. Dalam kasus Irak, Amerika Serikat menggunakan alasan kepemilikan Irak atas Weapon of Mass Destruction (WMD) atau senjata pemusnah massal. Meskipun nyatanya Amerika Serikat belum menemukan bukti otentik kepemilikan Irak atas senjata tersebut, namun Amerika Serikat tetap menginvasi Irak dengan menggunakan kebijakan pre-emptive sebagai pendukungnya. Alasan lain yang mendukung Amerika Serikat untuk melancarkan serangan ke Irak berkaitan dengan masalah ekonomi adalah adanya kekhawatiran Amerika Serikat terhadap Irak yang menggunakan mata uang Euro dalam berbagai perdagangan internasionalnya. Peralihan penggunaan mata uang ini oleh Irak dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan negaranya terhadap Dollar, apalagi pada 19 Maret 2003 lalu, mata uang Euro mengalami kenaikan hingga 22,5% atas mata uang Dollar. Kekhawatiran Amerika Serikat pun kemudian tidak hanya peralihan penggunaan mata uang Euro pada Irak saja, namun juga pada kemungkinan keikutsertaan negara-negara sekitar Irak lainnya untuk mengganti mata uang perdagangan internasionalnya ke mata uang Euro yang apabila berimbas terlalu luas dapat berakibat pada terjadinya guncangan finansial Amerika Serikat (Clark, 2003).
Selain itu, invasi Amerika Serikat ke Irak juga dikarenakan oleh misi pendemokrasian bangsa Irak. Amerika Serikat yang menganggap dirinya sendiri sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi serta hak asasi manusia memandang kepemerintahan Saddam Husein di Irak merupakan salah satu ciri pemerintahan yang bersifat otoriter dan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi sehingga dapat menyengsarakan rakyat Irak. Karena itulah Amerika Serikat berniat untuk menggulingkan pemerintahan Saddam Husein dan menggantinya dengan kepemerintahan baru. Letnan Jenderal Jay Garner dan beberapa staf pemerintahan Amerika Serikat ditugaskan untuk melakukan rekonstruksi langsung serta mengelola kementerian Irak pada April 2003. Garner mengepalai Office of Reconstruction and Humanitarian Assistance (ORHA) dibawah pengawasan departemen pertahanan (Department of Defense / DOD). Dengan adanya pemerintahan tersebut, tentunya membuang proyek Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang dinamai Future of Iraq Project. Proyek ini sebelumnya telah dirancang untuk perencanaan kepemerintahan Irak setelah jatuhnya Saddam Husein. Garner mulai mencoba mendirikan perwakilan rezim penerus dengan mengatur pertemuan di Nassiriyah pada 15 April 2003 dengan mengundang sekitar 100 etnik Irak yang beragam. Selanjutnya, pada tanggal 26 April 2003 di Baghdad, diadakan pertemuan dengan mengundang sekitar 250 tokoh-tokoh yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan pertemuan yang lebih luas satu bulan kemudian untuk memberikan nama pada pemerintahan sementara (Katzman, 2009: 9).
Kemudian, pada Mei 2003, Presiden Bush kemudian menempatkan Duta Besar L. Paul Bremer untuk menggantikan Garner dengan mengepalai Coalition Provisional Authority (CPA) dan tidak melanjutkan proses transisi yang dilakukan Garner serta menunjuk suatu badan penasehat Irak yang terdiri dari 25 anggota dengan nama Iraq Governing Council (IGC). Pada September 2003, IGC juga menunjuk 25 anggota kabinet untuk menjalankan pemerintahan yang terdiri dari sedikit anggota Muslim Syi’ah. Kebencian semakin bertambah ketika CPA memberlakukan kebijakan de-Baathification yaitu membersihkan pemerintah dari 30.000 warga Irak yang menduduki empat peringkat teratas Partai Baath (CPA Order 1) serta tidak menugaskan kembali angkatan bersenjata era Saddam (CPA Order 2). (Katzman, 2009: 10).
Kepemerintahan sementara Amerika Serikat di Irak juga mengalami tantangan terutama berasal dari Ayatollah Ali Sistani. Nyatanya pada tanggal 26 Agustus 2004, Sistani berusaha menunjukkan pada pemerintah sementara Amerika Serikat (IIG) serta CPA bahwa dia adalah orang yang memegang peranan penting dalam proses transisi damai. Pengaruh Sistani dan otoritasnya sebagai Maraji at-Taqlid terus menunjukkan bahwa ia adalah orang yang paling dihormati dan berpengaruh di Irak serta memerangi propaganda media (Rahimi, 2004: 2). Sistani menunjukkan peranannya dengan menolak konstitusi sementara (transitional administrative law), sistem pemilihan sementara yang dilakukan Amerika Serikat serta menggerakkan warga Irak untuk mengadakan aksi protes dan menduduki seluruh kota-kota di Irak. Hal ini tentu saja merupakan ancaman bagi pemerintahan Amerika Serikat di Irak yang berkeinginan untuk menguasai Irak agar dapat mempersempit ruang gerak komunis.
Dari kasus invasi Amerika Serikat di negara-negara Timur Tengah tersebut, tetap ada interest yang sama yaitu penguasaan minyak, mengingat sekitar 42% kebutuhan minyak Amerika Serikat disokong dari cadangan minyak di Timur Tengah. Tentu saja Amerika Serikat berniat untuk menguasai sumber daya alam minyak di Timur Tengah dalam kaitannya untuk kemudian dapat mengontrol peredaran minyak di seluruh dunia atau bahkan ingin untuk dapat berpengaruh dalam penentuan harga minyak internasional. Di samping itu, usaha ‘pendemokrasian’ juga menjadi fokus invasi Amerika Serikat pada negara-negara kawasan Timur Tengah, ketika para pemimpinnya dianggap telah menjalankan pemerintahan yang tidak demokratis. Kemudian, hal yang lebih penting lagi terkait invasi Amerika Serikat di negara-negara Timur Tengah ialah sebagai pengimplementasian containment policy untuk membendung atau mempersempit ruang gerak pengaruh komunis yang dikhawatirkan semakin menyebar di negara-negara tersebut (salah satunya terbukti ketika kebanyakan senjata yang digunakan negara-negara Timur Tengah merupakan senjata produk China maupun Russia).
Referensi:
Clark, William. (2003). The Real Reasons for the Upcoming War with Iraq: A Macroeconomic and Geostrategic Analysis of the Unspoken Truth. http://www.ratical.org/ratville/CAH/RRiraqWar.html#p3a. Diakses 16 Mei 2011.
Glaze, John A. (2007). Opium and Afghanistan: Reassessing US Counternarcotics Strategy. Research Strategic Studies Institute.
Guttinger, Anne F. (2011). Geopolitics of US. Kuliah Geopolitik dan Geostrategi minggu ke-7. Universitas Airlangga: Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Katzman, Kenneth. (2009). Iraq: Post-Saddam Governance and Security. Congressional Research Service.
Rahimi, Babak. (2004). Ayatollah Ali Sistani and the Democratization of Post-Saddam Iraq. Nathan Hale Foreign Policy Society.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 1:39 PM 0 Comments
Rabu, Maret 16, 2011
What Is Indonesia : Gagasan Tiap Nama Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk Republik yang secara astronomis terletak pada 6o Lintang Utara hingga 11o Lintang Selatan dan 95o Bujur Timur hingga 141o Bujur Timur, sehingga beriklim tropis. Wilayah kepulauan ini secara geografis terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan di antara Benua Australia dan Benua Asia. Mungkin terkadang kita bertanya-tanya, darimana asal-usul Indonesia?
Wilayah kepulauan Indonesia sebenarnya telah dikenal sejak dahulu dengan berbagai nama. Awalnya sebelum abad ke-20, kepulauan ini hanya dikenal sebagai Ye-Po-Ti oleh penjelajah China yang bernama Fa Hien. Dalam bukunya yang berjudul Fa-Kuo-Chi pada tahun 414, Fa Hien mengungkapkan bahwa di Ye-Po-Ti terdapat suatu kerajaan yang bernama To-Lo-Mo (Tarumanegara). Sumber asing lain mengenal kepulauan ini dengan adanya kerajaan Buddha terbesar yang bernama San-fo-Tsi (Sriwijaya). Berita tentang kerajaan ini dulunya dibawa oleh Pendeta China yang bernama Yi Jing pada tahun 671 dalam bukunya yang berjudul Nan-hai Chi-kuei Nei-fa Chuan dan Ta-T’ang Hsi-yu Ch’iu-fa Kao-seng Chuan. Dalam buku ini, Yi Jing menyebutkan kepulauan Indonesia pada zaman dahulu sebagai Nan-hai (Kepulauan Laut Selatan). (Takakusu. 1894).
Sedangkan berdasarkan catatan kuno bangsa India, kepulauan ini dikenal sebagai kepulauan Dwipantara yang berasal dari bahasa Sansekerta Dwipa (pulau) serta Antara (luar, seberang). Kisah Ramayana juga menyertakan keterangan pulau Suwarnadwipa yang terletak dalam kepulauan Dwipantara. Sumber lain menyebutkan bahwa kepulauan ini dinamakan sebagai Nusantara yang juga memiliki makna yang sama dengan Dwipantara. Istilah Dwipantara juga ditemukan dalam buku Pustaka Dwipantara-Parwa yang ditulis oleh Pangeran Wangsakerta pada tahun 1675 dengan rujukan catatan-catatan dari Panembahan Losari. Dalam buku ini dijelaskan bagaimana keramaian situasi di sekitar perairan Dwipantara (yang diperkirakan berbentuk kepulauan yang terbentang mulai dari Srilanka hingga kepulauan Nusantara), mengingat di situ merupakan tempat perniagaan antar negeri. (Wangsakerta. 1675).
Sedangkan bangsa Eropa, menyebut kepulauan ini sebagai Hindia Timur (Oost-Indie), hal ini juga merujuk pada organisasi perdagangan Belanda yang dinamakan Vereenigde Oost-Indische Compagnie yang menyertakan wilayah Oost-Indische sebagai wilayah operasionalnya. Kemudian ketika dijadikan unit politik di bawah pemerintahan penjajah Belanda, kepulauan ini dinamai sebagai Nederlandsch-Indie (Hindia-Belanda) sebagai nama resmi. Setelah itu, Edward Douwes Dekker / Multatuli dalam bukunya Max Havelaar Of De Koffij-Veilingen der Nederlandsche Handel-Maatschappij mengganti nama Nederlandsch-Indie menjadi Insulinde yang terdiri dari kata Insula yang berarti pulau dan Indie yang berarti Hindia. Multatuli tidak mau menggunakan nama Nederlandsch-Indie mengingat kekejaman yang dilakukan pemerintah Belanda, terutama pada saat pemberlakuan sistem cultuur-stelsel yang diberlakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes Van Den Bosch kepada kaum bumiputra (rakyat jelata) dengan menyisihkan 20% tanah dari setiap desa untuk ditanami komoditi ekspor, terutama tanaman kopi. (Hooghe. 2004).
Pada tahun 1850, George Samuel Windsor Earl menginginkan nama khas untuk membedakan Kepulauan Hindia dengan India, yaitu antara Indunesia atau Melayunesia. Pada tahun yang sama, James Richardson Logan memungut istilah Indunesia milik Earl, namun kemudian diganti menjadi Indonesia. (Elson. 2008). Adolf Bastian pada tahun 1884 kemudian menggunakan terminologi Indonesia pada lima volume karyanya yaitu Indonesien Oder die Inseln des Malayischen Archipel.
Istilah Indonesia ini kemudian digunakan oleh Soewardi Soeryaningrat (Ki Hajar Dewantoro), ketika beliau tergabung dalam Indische Vereeniging dan menjadi pemimpin redaktur majalah Hindia Poetra. Istilah Indonesia juga dipergunakan Mohammad Hatta ketika sedang menyelesaikan studinya di Handels Hoogeschool pada tahun 1923. Mohammad Hatta mengganti nama Indische Vereeniging yang telah berdiri sejak tahun 1908 sebagai organisasi pelajar Nederlandsch-Indie di Belanda menjadi Indonesische Vereeniging serta mengganti nama majalah Hindia Poetra menjadi Indonesia Merdeka. Berkenaan dengan alasan pergantian nama Nederlandsch-Indie menjadi Indonesia ditegaskan oleh Bung Hatta melalui salah satu tulisannya di Gedenkboek ialah bahwa, “Negara Indonesia Merdeka pada masa yang akan datang (de Toekomstige Vrije Indonesische Staat) mustahil nantinya disebut Nederlandsch-Indie. Juga mustahil disebut Indie saja, sebab akan menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami, nama Indonesia menyatakan tujuan politik, karena melambangkan serta mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya, Indonesier akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.” (Swasono. 1980).
Sebenarnya hal yang terpenting tidak hanya apa namanya, namun juga makna apa yang terkandung dalam setiap nama yang digagas. Tentunya para penggagas Indonesia menginginkan suatu pengharapan yang besar pada bangsa ini, seperti ibarat musafir yang mengharapkan oase di tengah gurun pasir. Terlihat pada cita-cita Hatta dan Soekarno yang melihat Indonesia sebagai bangsa yang terus berjuang, bangsa yang memiliki persatuan dan kesatuan yang kokoh, bangsa yang bernasionalisme tinggi, bangsa yang memiliki masa depan gemilang serta bangsa yang tidak lagi dijajah. Karena itulah, kemudian Indonesia membawa semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa yang diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. KARENA INDONESIA ITU BERAGAM, KARENA INDONESIA ITU KAYA, KARENA INDONESIA ITU SATU.
Referensi:
Elson, R. E. (2008). Asal-Usul Ggasan Indonesia, dalam The Idea of Indonesia: Sejarah Pemikiran dan Gagasan. Jakarta: Serambi.
Hooghe, Marc D (ed). (2004). Max Havelaar Of De Koffij-Veilingen der Nederlandsche Handel-Maatschappij door Multatuli. Nederlands.
Swasono, Meutia Farida. (1980). Bung Hatta Pribadinya Dalam Kenangan. Jakarta: Sinar Agepe Press.
Takakusu, Junjiro. (1896). A record of the Buddhist Religion as Practised in India and The Malay Archipelago AD 671-695, by I-tsing. London: Oxford University Press.
Wangsakerta, Pangeran. (1675). Pustaka Dwipantara-Parwa. Cirebon.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 4:26 PM 0 Comments
Kamis, Maret 10, 2011
Imperialisme Kontemporer ASEAN Tinjauan Pada ASEAN-China Free Trade Area
ASEAN atau Association of South-East Asian Nations merupakan suatu lembaga yang beranggotakan negara-negara kawasan Asia Tenggara. Pembentukan lembaga ini awalnya dikarenakan oleh berbagai perihal, salah satunya adalah kesamaan nasib negara pendiri ASEAN sebagai negara yang pernah dijajah. Pada masa itu, imperialisme yang terlihat mungkin masih berupa pemaksaan ideologi dari negara penjajah dan lain-lain. Dalam masa kontemporer ini, bentuk imperialisme di negara-negara anggota ASEAN tidak lagi pada pemaksaan ideologi dari negara lain. Permasalahannya justru semakin samar-samar dan tidak banyak orang yang menyadarinya, kami ambil contoh pada poin ASEAN-China Free Trade Area. Adam Smith sebagai pelopor perdagangan bebas berpendapat bahwa motif manusia akan mengikuti watak dasarnya yang cenderung egois, sedang dalam kompetisi perdagangan bebas bertujuan untuk menguntungkan seluruh masyarakat dengan memaksa harga agar tetap rendah dan tetap membangun insentif dalam barang dan jasa. (Cannan. 1904). Konsep perdagangan bebas ini diharapkan oleh Smith dapat meminimalisir monopoli negara yang dianggap justru terlalu banyak ikut campur dalam proses ekonomi dan ekspansi industri, salah satunya dengan penentuan harga tarif. Namun yang kemudian perlu dipertanyakan adalah benarkah dengan perdagangan bebas tersebut dapat melahirkan kemakmuran bagi umat manusia, terutama pada negara berkembang? Ataukah justru menghasilkan suatu bentuk imperialisme model baru?
Pada kenyataannya, konsep perdagangan bebas ini masih belum terlalu dapat memajukan negara berkembang dan hanya menguntungkan negara maju untuk memperluas pangsa pasarnya, bahkan dapat mematikan industri domestik negara-negara tersebut. Dalam kasus ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sudah tentu ini merupakan misi besar bagi China untuk memperluas jangkauan tangannya. Bagi Indonesia sendiri misalnya, ketika persetujuan ini disepakati di Bandar Seri Begawan pada 6 November 2001 silam, diharapkan dapat menghasilkan beberapa manfaat, diantaranya pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan non tarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia tersebut. Kedua, penciptaan investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Ketiga, peningkatan kerja sama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, technology transfer dan managerial capability. (www.okezone.com).
Tapi apakah hal tersebut benar-benar dapat dicapai dan bermanfaat besar bagi Indonesia? David Ricardo pada tahun 1817 mungkin pernah mengusulkan suatu perdagangan bebas dengan memperhatikan comparative advantage antar negara dalam menghasilkan komoditas tertentu sehingga dapat saling melengkapi satu sama lain. (Lindert & Kindleberger. 1983). Mungkin jika secara teoritis, hal itu bisa saja terjadi dan menguntungkan, namun benarkah kenyataannya demikian? Kenyataannya, negara asing seperti China misalnya, yang menjual barangnya di negara lain justru dilakukan pada semua komoditas. Dalam kehidupan sehari-hari saja misalnya, sudah banyak sekali produk China yang justru lebih “familiar” daripada barang domestik buatan anak bangsa sendiri, mulai dari barang elektronik, kendaraan, makanan dan masih banyak lagi. Hal ini pun terjadi pada negara-negara ASEAN, yang rata-rata merupakan negara berkembang. Jika perdagangan bebas ini terus diperjuangkan, kebijakan tarif dan bea impor dihapuskan, sedang perekonomian masih belum dapat berkembang pesat dan industri domestik masih kalah saing dengan produk asing, bukankah ini justru akan memperburuk kondisi domestik? Lantas dimana letak tujuan awal perdagangan bebas yang dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh umat manusia?
Jika kebijakan tarif dan bea impor dihapuskan, banyak negara berkembang yang akan mengalami kerugian karena barang asing yang masuk dapat mengalahkan barang domestik. Berbagai sektor industri, khususnya manufaktur, dipastikan akan terpukul mundur dengan kesepakatan area perdagangan bebas tersebut. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi, pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (FTA) berpotensi menurunkan penerimaan negara (potential loss) dari kepabeanan hingga mencapai sekitar Rp 15 triliun. Ini tentu akan memaksa penyesuaian anggaran APBN. (http://bisniskeuangan.kompas.com). Pada akhirnya banyak industri lokal yang gulung tikar dan memperparah tingkat pengangguran. Sedangkan negara maju dapat memperoleh keuntungan besar-besaran dengan perdagangan bebas tanpa harus dikenai tarif maupun bea impor, apalagi ditambah dengan adanya Transnational Corporations yang dapat berpindah kemana-mana. Ironis ketika pada tanggal 8 kemarin, kami sempat melihat sekilas berita dengan wacana “Indonesia Kaya Akan Minyak, namun Mengalami Kelangkaan BBM”. Hal tersebut juga tak lepas dari peranan pihak asing yang ‘menancapkan’ kuku imperialisme baru dengan terus mengeksplor kekayaan alam melalui perusahaan-perusahaan trans-nasional di seluruh ASEAN. Sulit rasanya jika negara ini harus ikut perdagangan bebas seperti yang digagas negara maju dengan tanpa intervensi pemerintah, mengingat selera masyarakat terhadap produk domestik masih sangat rendah. Dari situlah, timbul pertanyaan kepada negara kita sendiri, ”Sudah benar-benar siapkah negara kita?”
Referensi:
Adam, Latif. (2009). FTA ASEAN-Cina, Sebuah Dilema. OkeZone.com. http://economy.okezone.com/read/2009/12/22/279/287131/279/fta-asean-china-sebuah-dilema. diakses tgl 9 Maret 2011.
Cannan, Edwin (ed). (1904). An Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations by Adam Smith. London: Methuen & Co. Ltd.
Kompas.com. (2009). Akibat Perdagangan Bebas, Penerimaan Negara Hilang Rp 15 Triliun.http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/12/16/1526036/akibat.perdagangan.bebas.penerimaan.negara.hilang.rp.15.triliun diakses tgl 9 Maret 2011.
Lindert, P. H. dan Kindleberger, C.P. (1983). International Economics 7th Edition. Jakarta: Erlangga.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 5:14 AM 0 Comments
Jumat, November 26, 2010
Perbandingan Hakikat Manusia Menurut Thomas Hobbes dan John Locke
Thomas Hobbes
Berkenaan dengan alur pikir, inti sebenarnya pemikiran Thomas Hobbes berakar pada empirisme yaitu mendasarkan pengalaman sebagai asal pengetahuan. Yang dapat dikatakan filasafat sebagai ilmu pengetahuan menurut Hobbes adalah segala efek maupun akibat-akibat yang dapat diamati oleh panca indera, hal ini berarti ‘yang benar adalah yang inderawi’ dan sama sekali tidak bergantung pada rasio manusia. Obyek filsafat adalah obyek lahiriah yang dapat bergerak beserta ciri-ciri yang menyertainya. Sedangkan substansi yang tidak dapat dirubah dan tidak dapat diraba secara empiris seperti Tuhan, malaikat, roh, dan sebagainya, bukan merupakan obyek dari filsafat (hal ini pula yang membuat Hobbes tidak bergantung pada rasio manusia, karena rasio manusia tidak dapat diraba secara empiris).
Dalam empirisme, pengenalan dengan akal hanya mempunyai fungsi mekanis. Pengenalan dengan akal dimulai dengan kata-kata yang menunjuk pada tanda-tanda tertentu yang sebenarnya merujuk pada kebiasaan saja. Pandangan Hobbes tentang manusia berawal dari ‘apa yang menggerakkan manusia?’ dan kemudian membawa Hobbes untuk menyamakan manusia dengan jam dinding yang bergerak secara teratur karena ada onderdil-onderdil di dalamnya. Sama halnya dengan manusia yang mempunyai setumpuk material yang bekerja dan bergerak menurut hukum-hukum ilmu alam, jiwa dan budi dianggap sebagai bagian dari proses mekanis dalam tubuh.
Setelah mengetahui seluruh kaitan antara onderdil-onderdil dari sebuah jam dinding, maka kita dapat mengetahui prinsip kerja yang menyebabkan jam tersebut bergerak. Kesimpulan akhir Hobbes mengenai faktor penggerak manusia adalah psikis manusia, yakni nafsu. Nafsu yang paling kuat dari manusia adalah nafsu untuk mempertahankan diri, atau dengan kata lain, ketakutan akan kehilangan nyawa mengingat manusia pada awalnya hidup pada keadaan anarchy. Maka dari itulah, manusia akan cenderung berada di kondisi yang selalu berkonflik (Homo Homini Lupus). Karena selalu berkonflik, Hobbes kemudian memandang keadaan tersebut sebagai sebuah security dilemma, dan dari itulah kemudian Hobbes merumuskan suatu kontrak sosial dengan harapan tercipta negara sebagai entitas yang mampu menjamin keselamatan warganya serta terciptanya hubungan yang aman serta damai.
Kontrak sosial yang dimaksud ialah suatu perjanjian yang dilakukan antar manusia yang secara sukarela menyerahkan kedaulatannya pada The Sovereign (dalam hal ini berarti raja), dengan tujuan dapat mempunyai kekuatan koersif yang mampu mengatur. Ketika penguasa tidak mampu lagi melakukan kontrol masyarakat yang efektif, maka manusia akan kembali pada keadaan state of nature dan harus memilih leviathan baru. Penggunaan istilah leviathan diambil Hobbes dari nama seekor monster laut yang buas. Hobbes menggunakan istilah ini untuk menggambarkan penguasa yang kuat, mutlak serta ditakuti oleh rakyatnya sehingga akan tercipta keamanan dan ketertiban.
Hobbes berpendapat bahwa pemerintahan tirani akan lebih baik daripada pemerintahan anarchy . Menurutnya, meskipun tirani bersifat kejam dan totaliter namun hal tersebut masih lebih baik karena tirani masih mempunyai pemerintah yang berkuasa sehingga dapat mengatur rakyatnya. Sedangkan pemerintahan anarchy adalah keadaan dimana tidak ada otoritas tertinggi yang mengatur rakyat, sehingga hal ini dapat memicu adanya konflik berkepanjangan serta keamanan yang tidak terjamin.
John Locke
Pemikiran John Locke sebenarnya sama dengan Thomas Hobbes yang mendasarkan pada empirisme, yaitu pengetahuan yang diperoleh berdasarkan pengalaman pancaindera dan bertolak belakang dengan pendapat kaum rasionalis yang mengatakan bahwa sumber pengetahuan manusia itu terutama berdasarkan dari rasio. Meskipun demikian, rasio berperan juga di dalam proses manusia memperoleh pengetahuan. Locke memandang manusia yang lahir di dunia itu sebagai tabula rasa, yakni ibarat kertas kosong yang tidak mengetahui konsep segala sesuatu. Kebenaran akan terisi sesuai dengan apa yang dituliskan pada kertas tersebut.
Seiring perkembangan masa, manusia akan memiliki dua macam pengalaman, yaitu pengalaman lahiriah (external sensation) dan pengalaman batiniah (internal reflection). Pengalaman lahiriah ialah pengalaman yang menangkap segala aktivitas dimana aktivitas tersebut berhubungan dengan panca indera manusia, sebagai contoh adalah kita melihat apel di atas meja. Sedangkan pengalaman batiniah adalah pengalaman yang muncul ketika manusia memiliki kesadaran terhadap aktivitas empiriknya seperti mengingat aktivitas yang lalu, menghendaki, meyakini dan lain sebagainya. Hanya saja, semasa Locke hidup, dia merasa hidup di tengah-tengah kerajaan despotik sehingga dia berpendapat bahwa penyimpangan yang terjadi sebenarnya adalah tulisan buruk yang mengisi tabula rasa, namun bukan berarti tidak mungkin menciptakan tulisan yang baik pada seluruh tabula rasa.
Berkenaan dengan konsep kontrak sosial, Locke menciptakannya atas dasar bahwa manusia itu sebenarnya sama, namun ada yang membedakan diantara manusia-manusia tersebut yakni berkenaan dengan power yang dimiliki. Terkadang manusia cenderung menggunakan power tersebut demi memenuhi nafsu buruknya (dalam hal ini salah satunya yang dicontohkan oleh Locke adalah kerajaan depostik (terlalu mengekang rakyat) yang kemudian membuatnya lebih mempercayai parlemen daripada raja, untuk itulah diciptakan kontrak sosial dalam upaya untuk melepas dari kondisi yang tidak aman menuju kondisi yang lebih aman.
Mekanismenya, setiap anggota masyarakat tidak menyerahkan hak-haknya secara penuh, akan tetapi hanya sebagian saja. Dalam kontrak sosial Locke, masyarakat yang memiliki sumber kewenangan, dalam artian bahwa kepatuhan masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya, hal inilah yang membedakan konsep kontrak sosial antara Hobbes dan Locke. Jika dalam kontrak sosial Hobbes penguasa memiliki kekuasaan yang absolut, maka dalam kontrak sosial Locke, kekuasaannya sangat terbatas.
Sumber:
Sharma. (1982). Western Political Thought, (Plato to Hugo Grotius). New Delhi: Sterling Private Limited.
Suhelmi, Ahmad. (2001). Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 11:02 PM 0 Comments
Selasa, Oktober 19, 2010
Civil Jurisdiction, Domicile and Nationality, Extension
Yurisdiksi Sipil
Oppenheim mengungkapkan dalam tulisannya, bahwasanya negosiasi, observasi serta proteksi merupakan tugas daripada seluruh utusan diplomatik dari setiap negara. Namun, sebuah negara dapat memerintahkan utusan tetapnya untuk mengerjakan tugas lain, seperti halnya pencatatan kematian, kelahiran serta pernikahan penduduk negara asalnya, pengesahan tanda-tangan mereka, isu paspor untuk mereka dan lain sebagainya. Bagaimanapun juga, dalam menangani perihal ini semua, negara haruslah berhati-hati untuk tidak memerintahkan utusannya melakukan tugas eksklusif yang disediakan oleh negara penerima untuk para petugasnya secara hukum.
Sebagai permisalan adalah sebuah negara dimana hukumnya meng-compel orang-orang yang bermaksud melangsungkan pernikahan untuk menandatangani presensi dari pihak pencatat. Di sini, utusan luar negeri tidak berhak untuk mengesahkan pernikahan tersebut sebelum didaftarkan pada petugas pencatatan. Contoh di Indonesia jika dikaitkan dengan perihal tersebut adalah, apabila ada seseorang berniat melangsungkan pernikahan, maka pasangan tersebut harus didaftarkan pada KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Pencatatan Sipil.
Berkenaan dengan pernikahan yang dilangsungkan di kedutaan luar negeri, jikalaupun sah berdasarkan hukum dari negara yang diwakili oleh duta besar, namun lain halnya dengan hukum dari negara dimana pernikahan tersebut dilangsungkan dan bahkan dalam banyak contoh, pasangan tersebut tidak dianggap sudah menikah. Sebagai misalnya, Joko seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Inggris dan ingin melangsungkan pernikahan di sana, maka dia harus melangsungkan pernikahan sesuai hukum yang berlaku di Inggris dan bukan hukum yang sebagaimana berlaku di Indonesia.
Tempat Tinggal dan Kebangsaan
Para agen diplomatik dan staf mereka mempertahankan tempat tinggalnya di negara asal, dan anak-anak mereka yang lahir di negara dimana mereka ditempatkan secara sementara dikarenakan oleh tugasnya, secara umum anak-anak tersebut akan memiliki kebangsaan yang sama seperti halnya orang tuanya. Dalam hukum Inggris, ketika ada seorang anak dari pejabat diplomatik asing yang lahir di Inggris Raya, maka anak tersebut dianggap bukan merupakan warga negara Inggris, walaupun kelahirannya harus didaftarkan dengan maksud untuk mematuhi hukum setempat. Begitu pula jika ada seorang anak dari pejabat diplomatik Inggris yang lahir di luar wilayah Inggris Raya, maka anak tersebut secara hukum akan diakui sebagai warga negara Inggris.
Extension
Extension adalah sebuah imunitas yang bersifat sementara kepada para pejabat diplomatik yang dikirim ke negara lain dengan membawa misi khusus. Sebagai contoh, ketika ada seorang agen khusus yang diberikan kuasa secara resmi untuk mewakili negaranya pada acara penobatan ataupun upacara kerajaan, ataupun dalam upacara perayaan nasional lainnya. Maka perwakilan tersebut juga akan mendapatkan kekebalan diplomatik serta hak istimewa. Sebagai contoh ialah suatu ketika Indonesia diundang untuk menghadiri penobatan Ratu Denmark yang baru dan presiden berhalangan untuk hadir, maka presiden akan menunjuk seseorang untuk mewakilinya atas nama negara Indonesia. Secara otomatis, utusan itu akan mendapat kekebalan diplomatik dan berbagai hak-hak istimewa lainnya.
Merujuk pada The Pan-American Convention berkenaan dengan petugas diplomatik, memuat hal-hal sebagai berikut:
• Artikel 1 – Negara memiliki hak untuk diwakili kepada negara lain melalui para petugas diplomatik.
• Artikel 2 – Petugas diplomatik diklasifikasikan menjadi petugas diplomatik biasa dan petugas diplomatik luar biasa. Mereka yang secara permanen mewakili pemerintah dari suatu negara kepada negara lain, maka disebut dengan petugas diplomatik biasa, sedangkan mereka yang diberi kepercayaan untuk memikul misi khusus atau seseorang yang mewakili pemerintah dalam konferensi internasional serta kongres disebut sebagai petugas diplomatik luar biasa.
• Artikel 3 – Kecuali berkenaan dengan hak yang lebih tinggi serta etiket, para petugas diplomatik (apapun kategorinya) memiliki hak, prerogatif serta kekebalan yang sama.
• Artikel 4 – Sebagai tambahan fungsi yang ditunjukkan dari mandat mereka, petugas diplomatik biasa memiliki kelengkapan dimana hukum dan surat ketetapan yang dianugerahkan negara masing-masing.
• Artikel 5 – Petugas diplomatik luar biasa memiliki prerogatif dan kekebalan yang sama seperti halnya yang dimiliki oleh petugas diplomatik biasa.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:28 AM 0 Comments
Label: Jurnal Sejarah Diplomasi
Senin, Oktober 11, 2010
Karakteristik Diplomasi Tradisional dan Modern
Karakteristik Diplomasi Tradisional
Menurut Brian White dalam buku The Globalization of World Politics : An Introduction to International Relation, dijelaskan beberapa karakteristik dari diplomasi tradisional. (Baylis & Smith. 1998) . Pertama, berkenaan dengan masalah struktur, diplomasi tradisional cenderung lebih bersifat pada suatu bentuk proses komunikasi antara negara satu dengan negara lain secara official daripada bentuk organisasi politik lainnya, karena itulah diplomasi jenis ini juga sering disebut dengan first-track diplomacy. Dalam kata lain, diplomasi tradisional lebih cenderung kepada state-based activity.
Kedua, secara tradisional, diplomasi ini diatur pada suatu dasar hubungan bilateral yang besar dan biasanya dilakukan secara rahasia serta dikarakteristikkan oleh peraturan dan prosedur yang khusus. Dengan memberikan batasan pada dua golongan, tentu saja membuat diplomasi tradisional menjadi lebih mudah untuk menjaga segala negosiasi diantara mereka secara rahasia. Dalam diplomasi tradisional juga dikenal sejumlah hak, keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada diplomat serta semua aktivitas diplomatik.
Ketiga, berkenaan dengan agendanya, diplomasi tradisional memiliki agenda yang berorientasikan high politics, seperti isu perang, perjanjian perdamaian, serta batas-batas negara.
Karakteristik Diplomasi Modern
Dengan meletusnya Perang Dunia 1, membuat orang-orang semakin merasa yakin bahwa diplomasi tradisional yang bersifat rahasia harus dirubah dan diganti dengan diplomasi modern. Sehingga ada beberapa karakteristik yang berbeda pada diplomasi modern daripada diplomasi tradisional. Pertama, diplomasi ini lebih bersifat terbuka pada publik sehingga meminimalisir prasangka buruk.
Kedua, dengan diubahnya diplomasi tradisional menjadi diplomasi modern atau dikenal sebagai second-track diplomacy, secara otomatis membuat proses diplomasi menjadi aktivitas yang lebih rumit karena tidak hanya melibatkan peran pemerintah dalam menjalankan misi diplomasi, namun juga melibatkan lebih dari satu aktor, baik aktor Intergovernmental Organization, Non-Governmental Organization, MNC dan bahkan individu.
Ketiga, diplomasi modern ini tidak hanya memiliki agenda yang berkenaan dengan high politics, namun juga memiliki agenda yang bersifat low politics, seperti masalah ekonomi, sosial dan isu kesejahteraan karena pada diplomasi jenis ini, penghindaran terjadinya perang menjadi prioritas utama. Dalam diplomasi modern ini, negara masih melanjutkan diplomasi bilateral dengan negara lain, namun di samping itu, ada pula diplomasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok negara secara multilateral, salah satunya melalui PBB. Sebagai contoh adalah E-Diplomacy yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. E-Diplomacy ini merupakan untuk sarana khusus dalam berdiplomasi yang menitikberatkan pada usaha memperoleh dan mengelola informasi yang berkaitan dengan diplomasi Amerika Serikat melalui internet. (Effendi. 2008). E-Diplomacy ini juga dibangun untuk merespons informasi dari luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Amerika Serikat dan dilakukan di dunia maya. Pihak Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sendiri membentuk badan khusus yang menangani masalah E-Diplomacy dengan tujuan membawa diplomat Amerika Serikat dalam proses pengambilan keputusan melalui teknologi informasi, meningkatkan hubungan dan peran serta Amerika Serikat terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri, meningkatkan manajemen informasi dan pengetahuan di dunia maya.
Source:
Baylis, John & Smith, Steve. (1998). The Globalization of World Politics: An Introduction to International Relation. New York: Oxford University Press.
Effendy, Tony Dian. (2008). E-Diplomacy Sebagai Sarana Promosi Potensi Daerah Kepada Dunia Internasional.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 4:43 AM 1 Comments
Label: Jurnal Sejarah Diplomasi
Minggu, Juni 13, 2010
Posmodernisme Dan Keberadaannya Dalam Hubungan Internasional
Dalam kajian hubungan internasional, terdapat beberapa teori yang berperan penting dalam menyikapi suatu fenomena sosial, salah satunya ialah teori posmodernisme. Apa itu yang dinamakan dengan teori Posmodernisme? Jackson dan Sorensen mengungkapkan bahwa posmodernisme merupakan teori sosial yang berasal dari kelompok filosof Perancis pasca perang yang menentang filsafat eksistensialisme dimana eksistensialisme tersebut sangat dominan pada saat itu. (Jackson & Sorensen. 1999). Dan seperti halnya teori kritis, posmodernisme itu berupaya membuat ilmuwan “sadar” akan penjara modernitas beserta pemikiran menyeluruh bahwa teori tersebut menyebabkan kemajuan serta kehidupan yang lebih baik. Kaum posmodernis membuang keraguan dalam kepercayaan modern bahwa ada pengetahuan objektif atas fenomena sosial. Mereka itu cenderung selalu mengkritisi segala sesuatu serta menolak anggapan tentang realita, kebenaran, dan pemikiran bahwa ada pengetahuan yang terus meluas tentang dunia manusia. Posmodernisme mungkin memang dapat membawa pengaruh yang baik yaitu sebagai penurun kesombongan akademik. Namun, disamping itu rupanya posmodernisme juga dapat buruk dan berubah menjadi nihilisme. Apa itu yang disebut sebagai nihilisme? Nihilisme itu adalah suatu negativisme bagi teori posmodernisme itu sendiri, nihilisme tidak dapat memberikan landasan pengetahuan apa pun sebab nihilisme menolak kemungkinan dan nilai pengetahuan. Kritisisme dapat dibuat hanya sekedar menjadi kritisisme saja, tanpa adanya suatu solusi. Dan masalah ekstrim yang bisa saja muncul adalah posmodernisme akan menolak semua teori yang dikritisi dan kemungkinan fertilisasi silang apa pun (contohnya neorealisme) dari tradisi teoritis ditentang.
Argumen posmodernisme, seperti yang diungkapkan oleh Martin Griffiths, bahwa semua klaim terhadap kebenaran itu berdasarkan pada metanaratif. (Griffiths. 2002). Metanaratif adalah suatu pemikiran seperti halnya neorealisme atau neoliberalisme yang menyatakan telah menemukan kebenaran tentang dunia sosial. Kaum posmodernis lantas menganggap pernyataan yang sedemikian itu adalah suatu hal yang tidak masuk akal dan tidak memiliki kredibilitas serta menganggap bahwa teori empiris adalah mitos belaka.
Genealogi, sangat penting dalam perspektif posmodernisme di hubungan internasional. Genealogi adalah suatu jenis pemikiran historis yang mengungkap dan mencatat signifikansi dalam hubungan kekuasaan-pengetahuan. (Burchill. 1996). Michel Foucault menambahkan bahwa genealogi adalah pembentuk sejarah, tetapi justru membangun dasar-dasar dengan wadah sejarah, oleh sebab itu, genealogi tidak berkaitan dengan kesadaran, persepsi, pandangan, perspektif, paradigma dan bentuk ideologi, namun berkaitan dengan taktik serta strategi kekuasaan yang menyebar melalui penanaman, distribusi, pembatasan, pengontrolan terhadap ruang (imajinatif) dan tempat (teritori). (Foucault. 1980). Richard Davetak menambahkan pandangannya mengenai genealogi yang mempelajari peristiwa awal atau asal-muasal dari segala sesuatu dengan memperhitungkan pertimbangan bagaimana nilai-nilai yang ada disekitar penulis mengkonstruksikan pemikirannya yang kemudian nantinya akan berpengaruh pula terhadap karya yang dihasilkan. Mengenai masalah genealogi neorealisme, dapat kita ketahui bahwa neorealisme merupakan hasil dari rekonstruksi antara realisme, strukturalisme dan mendapat bumbu-bumbu behavioralisme. Apa yang menyebabkan genealogi ini menyangkut neorealisme? Karena neorealisme menekankan bias kaum strukturalis mengenai teori. Struktur anarkis sistem internasional menghadapkan aktor-aktor individual sebagai realitas material yang given dan tidak dapat dirubah. (Jackson & Sorensen. 1999). Menurut kaum posmodernis, hal ini mengakibatkan reifikasi, yaitu gerakan yang secara historis menghasilkan struktur yang dihadirkan sebagai hambatan yang tidak dapat diubah yang diberikan alam. Sebenarnya, dijelaskan lebih lanjut oleh Foucault, genealogi digunakan untuk menelusuri jejak diskontinuitas dan keterputusan sejarah guna menekankan singularitas dari suatu fenomena, bukan berusaha menjelaskan kecenderungan sejarah. (dalam Steans & Pettiford. 2009)
Intertekstual Hubungan Internasional. Der Derian, berpendapat posmodernisme itu sangat berkaitan dengan upaya menunjukkan adanya saling pengaruh tekstual di balik kekuasaan politik. Ia menganggap bahwa realitas itu merupakan suatu teks yang saling bertemu. Pertemuan teks-teks tersebut menciptakan suatu jaring teks yang berisi makna ontologi politik internasional. (dalam Asrudin & Suryana. 2009).
Diperkuat oleh Derrida bahwa sulit untuk menemukan arti pakem dari teks itu sendiri, sehingga dia tidak membatasi arti teks atas literatur maupun gagasan orang. Mengingat tidak ada batasan tentang apa itu arti pakem dari teks, Derrida bahkan menganggap dunia juga merupakan sebuah teks. Dunia nyata ini tersusun seperti halnya teks. (dalam Burchill. 1996). Seseorang tidak dapat merujuk sesuatu yang nyata kecuali dengan pengalaman interpretatif, maka dari itulah, posmodernisme menganggap interpretasi itu sangat penting dan fundamental dalam pembentukan dunia sosial. Saling pengaruh tekstual tersebut merupakan suatu hubungan yang saling membentuk antara interpretasi berbeda mengenai representasi dan susunan dunia. Untuk menyebarkan pandangan saling pengaruh tekstual itulah, posmodernisme menggunakan metode-metode dekonstruksi dan pembacaan ganda.
Dekonstruksi Diplomasi. Dekonstruksi dapat dipahami sebagai suatu cara untuk dapat membongkar sesuatu dengan tujuan menunjukkan elemen-elemen yang berubah dan tujuannya yang bias. Pada dasarnya, menurut Derrida, dekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap akibat serta kerugian yang dihasilkan dari pertentangan yang baku, untuk mengungkap hubungan parasitikal antara hal-hal yang bertentangan serta berupaya untuk memindahkannya. Dekonstruksi ini, dapat pula digunakan dalam proses diplomasi, karena dekonstruksi dapat membedah suatu elemen-elemen tertentu dari fenomena yang ada.
Anti-Positivisme sangat erat kaitannya dalam pembentukan ide-ide posmodernisme, mengapa demikian? Dikarenakan anti-positivisme ini merupakan pandangan yang menuntut para akademisi untuk menolak empirisme dan metode-metode ilmiah dalam kaitannya untuk menyusun suatu teori sosial maupun penelitian. Anti-positivisme menganggap bahwa fenomena sosial itu tidak dapat diukur karena sangat berhubungan dengan pemikiran subjektif seseorang. Hal tersebut sangat berkaitan erat dengan posmodernisme yang juga menganggap bahwa tidak ada suatu realitas objektif; segala sesuatu yang melibatkan manusia itu subjektif.
Berkenaan dengan ontologisme, sejauh pengetahuan penulis, adalah suatu sistem ideologis yang mempertahankan bahwa ide Tuhan adalah objek pertama dari kecerdasan kita, jadi segala sesuatu yang berasal dari Tuhan itu merupakan pengetahuan kita yang pertama kali dan di luar dari konteks Ketuhanan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang ilmiah. Namun dalam posmodernisme, ontologisme itu dapat dikatakan sebagai ruang lingkup maupun objek kajian dari suatu fenomena yang dapat dikritisi oleh para pemikir posmodernis.
Referensi :
Asrudin & Suryana, Mirza Jaka. (2009). Refleksi Teori Hubungan Internasional dari Tradisional ke Kontemporer. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Burchill, Scott & Linklater, Andrew. (1996). Theories of International Relations. New York : St. Martin’s Press.
Foucault, Michel. (1980). Power / Knowledge : Selected Interviews & Other Writings 1972-1977. New York : Pantheon Books.
Griffiths, Martin & O’Callaghan, Terry. (2002). International Relations : The Key Concepts. New York : Routledge.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg. (1999). Introduction to International Relations. New York : Oxford University Press.
Steans, Jill & Pettiford, Lloyd. (2009). International Relations : Perspectives and Themes. Edinburgh Gate : Pearson Education Limited.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:53 PM 0 Comments
Marxism & Neo-Marxism
Marxisme
Apa itu yang disebut sebagai marxisme? Marxisme adalah suatu paham ekonomi dan sosial berdasarkan ide politik dan ekonomi dari Karl Marx dan Frederich Engels. Marxisme adalah sistem sosialisme dimana kepentingan yang dominan ialah pada kepemilikan publik, yaitu produksi, distribusi dan tukar-menukar (proses jual beli). (http://www.allaboutphilosophy.org/what-is-marxism-faq.htm). Ekonomi lebih ditonjolkan dalam paham ini dan politik berada dalam posisi kedua karena politik sebagian besar ditentukan oleh konteks sosial-ekonomi, sehingga kelas sosial yang dominan di ekonomi, secara otomatis juga dominan dalam politik. Sifat hubungan ekonominya adalah konfliktual, dimana antar negara dapat saling mencari maximum profit seluas-luasnya dan diperbolehkan menjatuhkan negara lain. (Jackson & Sorensen.1999).
Pada marxisme, publik dibagi menjadi dua golongan, dimana kaum borjuis yang berperan sebagai pemilik alat produksi, serta kaum proletar (buruh) yang berperan sebagai tenaga kerja / penggerak produksi. Bisa dikatakan bahwa aktor dari Marxisme itu ialah kedua kelas tersebut, borjuis dan proletar (dengan kelas borjuis sebagai pemegang kendali). Elemen dasar Marxisme dalam buku Dictionary of International Relations diantaranya :
1. Semua sejarah (dalam Marxisme) adalah sejarah dari perjuangan kelas antara kelas yang berkuasa dan kelas yang menentang.
2. Kapitalisme membangkitkan adanya pertentangan kelas, antara kelas borjuis dan proletar dengan kelas borjuis sebagai pemegang kendali.
3. Kapitalisme menggunakan perang untuk semakin memanjangkan umur.
4. Sosialisme, yang menghancurkan kelas, juga harus menghancurkan perang.
5. Ketika suatu negara telah lemah, begitu pula politik internasional. (Evans & Newnham.1998)
Karl Marx melihat bahwa kapitalisme tidak sepenuhnya buruk meskipun perekonomian kapitalis yang notabene dikendalikan oleh kaum borjuis bersifat eksploitatif terhadap buruh. Mengapa? Karena Marx melihat bahwa sistem feodalisme yang justru mencerminkan eksploitasi buruh yang parah. Dalam feodalisme, seolah-olah buruh adalah budak, sehingga harus mau mendedikasikan hidupnya pada majikan, sedangkan lain halnya dengan kapitalisme dimana para buruh masih diberi penghargaan atas kerjanya dengan melalui upah. Meskipun tidak sebanding antara tenaga yang dijual dengan imbalan yang diperoleh, Marx percaya bahwa kapitalisme yang menciptakan ketidakmerataan kelas pada akhirnya justru akan membawa jalan bagi revolusi sosial dimana alat-alat produksi akan ditempatkan dalam kontrol sosial bagi keuntungan kaum proletar dan menciptakan masyarakat sosialis seperti cita-cita Marx. Marxisme mengutamakan sebuah kebebasan, artinya sebuah independensi dimana tiap-tiap individu dapat bebas berpegang pada pendiriannya berkenaan dalam proses produksi, sebagai contoh, kaum proletar bebas menjual keterampilan bekerjanya kepada kaum borjuis dengan harapan mendapatkan upah yang terbaik.
Neo-Marxisme
Neo-Marxisme adalah sebuah paham yang mengacu pada kebangkitan kritis teori Marxis pada periode pasca-perang, yang paling sering digunakan untuk menunjukkan pekerjaan di bidang ekonomi politik radikal yang mencoba untuk menggabungkan aspirasi revolusioner dan berorientasi konsep Marxisme dengan beberapa perangkat yang disediakan oleh ekonomi non-Marxis, terutama karya Keynes. Politik dengan rasa keterbatasan Marxisme dalam menghadapi fenomena seperti fasisme atau massa budaya, tampaknya telah pertama kali diperkenalkan untuk menggambarkan pemikir - seperti Joan Robinson, Paul A. Baran, dan Paul M. Sweezy - yang berusaha untuk memperbaharui kritik ekonomi politik dalam situasi yang ditandai dengan munculnya korporasi global. Neo-Marxisme adalah sebutan untuk menunjukkan upaya, selama dan setelah Perang Dunia II, yang bercermin pada ketepatan kategori Marxis untuk memahami kondisi perubahan akumulasi modal. (Toscano, Alberto.2007). Pada neo-marxisme, aktor yang berperan penting adalah negara, kaum borjuis dan kaum proletar.
Berkenaan dengan tatanan dunia dan sistem internasional, neo-marxisme melihat kesemuanya itu sebagai sebuah sistem kapitalis dari rangkaian berbagai hubungan sosial, ekonomi, dan politik yang saling terhubung dan secara bersama-sama membentuk sebuah struktur. Dengan artian, keum neo-marxis melihat sistem kapitalis global sebagai suatu sistem yang menunjukkan mulai munculnya berbagai hubungan diantara para elit dengan saling berbagi kepentingan dasar. (Steans & Pettiford. 2009). Pada paham neo-marxisme pula, muncul dua teori yang memiliki pengaruh besar, yaitu teori ketergantungan (dependency theory) yang berpendapat bahwa perekonomian di Asia, Afrika, dan Amerika Latin berada di ‘pinggiran’ dalam perekonomian global dan mereka bergantung pada negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Utara yang berada di ‘pusat’ sistem. Artinya, negara pinggiran tersebut hanya memproduksi bahan mentah maupun barang setengah jadi, dan bukan barang jadi, sedangkan negara pusat sudah bisa memproduksi barang manufaktur seperti kulkas, televisi dan lain sebagainya. Teori lain ialah teori sistem-dunia, dimana pada teori ini memandang bahwa kapitalisme digerakkan oleh dorongan dari setiap pengusaha baik individu maupun perusahaan besar yang berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka, maka dari itu timbul kecenderungan mendasar untuk memperluas volume produksi menjadi sangat besar dalam perekonomian dunia. Intinya, Neo-Marxisme memperluas analisis Karl Marx tentang pengeksploitasian antara kaum borjuis terhadap kaum proletar. Neo-Marxisme berpendapat bahwa perekonomian kapitalis global yang notabene dikendalikan oleh negara kapitalis kaya, dipergunakan untuk mengeksploitasi negara pinggiran (periphery).
Jadi menurut saya, marxisme lebih menitikberatkan pada kesenjangan antara kaum borjuis dan kaum proletar yang kemudian muncul gagasan masyarakat sosialis. Namun, tidak seperti Marxisme, Neo-Marxisme yang menitikberatkan pada sirkuit uang dan komoditas yang berpendapat bahwa modal asing akan berekspansi ke pinggiran untuk memperpanjang proses penaikan harga. Keduanya juga sama-sama mengusung kebebasan individu (independensi).
Referensi:
1. Jackson, R., &. Sorensen, G. (1999). Introduction to International Relations, Oxford University Press.
2. Burchill, Scott & Linklater, Andrew. (1996). Theories of International Relations. New York: St. Martin’s Press.
3. Evans, Graham & Newnham, Jeffrey. (1998). The Penguin Dictionary of International Relations. Penguin Group.
4. All About Philosophy. What Is Marxism?. http://www.allaboutphilosophy.org
/what-is-marxism-faq.htm. Diakses tgl 4 April 2010.
5. Toscano, Alberto. (2007). Neo-Marxism. http://www.blackwellreference.com/public/tocnode?id=g9781405124331_chunk_g978140512433120_ss1-12. Diakses tgl 6 April 2010.
6. Steans, Jill & Pettiford, Lloyd. (2009). International Relations : Perspectives and Themes. Pearson Education Limited, Edinburgh Gate.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:45 PM 0 Comments
Filibuster
Dalam sebuah parlemen atau badan pemerintah yang bertugas mengambil keputusan (senat), selalu dilakukan debat sebelum pemungutan suara (vote). Nah, pada proses perdebatan di dalam Senat tersebut, dikenal istilah filibuster. Istilah ini pertama digunakan di Senat Amerika Serikat, di saat peraturan senat mengizinkan seorang senator, atau sekelompok senator, untuk berbicara sepanjang mereka inginkan dan tentang tema apa saja untuk mengulur waktu diambilnya sebuah keputusan. Pada sejarahnya, konsep filibuster ini muncul atas gagasan Thomas Jefferson yang mengusulkan agar Kongres Amerika mengadopsi dan menerapkan sistem dari Parlemen Inggris yang memiliki konsep bahwa dalam sebuah debat berkenaan dengan pengambilan keputusan dalam penentuan kebijakan, anggota yang lain diperbolehkan untuk mengajukan interupsi kepada anggota yang mengajukan pendapat. Sejak 1872, filibuster benar-benar menjadi bentuk nyata dari perdebatan yang tidak terbatas (unlimited debate) hingga pada tahun 1917, oleh senat diberlakukan aturan baru dengan nama cloture. Pemberlakuan aturan baru ini disebabkan karena pada waktu itu, filibuster menjadi terlalu tidak terbatas, sehingga perdebatan akan terus berlanjut tanpa ada ujung dan titik temu yang pasti serta semakin lama semakin tidak relevan dengan konteks yang diperbincangkan. Bahkan ada yang memanfaatkan filibuster sebagai kesempatan untuk menjelek-jelekkan pihak lain. Sebagai contoh adalah pada sekitar tahun 1825, ketika Wakil Presiden Senator Randolph Calhoun diberi kesempatan untuk berbicara setiap hari selama tiga bulan, namun dia menggunakan kesempatan tersebut untuk menjelek-jelekkan Presiden John Quincy Adams.
Sebenarnya, pada awal pembentukan Kongres, HoR mempunyai kelebihan yang sama yaitu dapat melakukan filibuster seperti halnya pada Senat. Namun seiring dengan pertambahan jumlah dari anggota HoR, maka peraturan bagi HoR tersebut direvisi dan tak lagi dapat melakukan debat secara unlimited, sementara Senat masih bisa melakukannya dikarenakan jumlah senator hanya 100 orang. Jika dibandingkan dengan HoR yang jumlah anggotanya sebanyak 435 (sekarang) maka bagaimana mungkin jika nantinya menyelesaikan masalah ketika timbul perdebatan sedangkan kesemua anggota HoR memiliki filibuster yang unlimited? Maka dari itulah, HoR diberi beberapa batasan dan tidak lagi unlimited.
Ada yang mengatakan bahwa filibuster adalah usaha atau bisa dikatakan sebagai taktik yang digunakan untuk menghalangi diambilnya satu keputusan tertentu dengan cara mengambil waktu yang tersedia, biasanya dengan pidato yang sangat panjang, dan memang hal tersebut diperbolehkan. Selain pidato yang panjang, biasanya juga disertai dengan gerakan-gerakan lambat / tidak tegas (yang seolah memang dibuat demikian), serta rangkaian-rangkaian rumusan perubahan yang ingin diajukan.
Mengingat dalam Senat, debat yang dilakukan bersifat unlimited atau tak ada batasan waktu, maka debat yang diselenggarakan sering tak kunjung usai. Untuk itulah, terdapat pula hak yang diberikan kepada senat berupa cloture, yang merupakan kebalikan dari filibuster. Cloture adalah adalah salah satu cara untuk segera mengakhiri filibuster yang berkepanjangan. Ketika suatu bahasan masalah dan penentuan kebijakan tak kunjung usai, maka, filibuster yang terkenal sangat lama dan membosankan itu bisa saja berakhir dengan cloture. Hal itu bisa terjadi ketika cloture mendapat dukungan dari tiga-perlima anggota Senat (biasanya 60 orang dari total keseluruhan 100 orang anggota) dan dilakukan dengan jalan pemungutan suara lagi (voting).
Cloture memiliki beberapa prosedur agar dapat mengakhiri suatu filibuster. Berikut adalah beberapa prosedur cloture tersebut, diantaranya :
1. Minimal 16 orang senator harus menandatangani petisi untuk mengadakan cloture.
2. Petisi tersebut diperbolehkan untuk dibacakan pada saat senator lain sedang mengutarakan pidatonya.
3. Yang bertugas untuk membacakan petisi tersebut adalah notulen.
4. Dan yang terakhir adalah diambil pemungutan suara.
Ketika cloture sudah disepakati, perdebatan tidak langsung begitu saja berhenti, namun ada waktu tambahan sekitar 30 jam, selain itu, senator tidak lagi diperbolehkan berbicara selama lebih dari satu jam. Kesimpulannya, filibuster itu digunakan para senator untuk menunda atau mengulur-ulur pengambilan keputusan yang mungkin baginya kurang memberikan keuntungan bagi pencapaian kepentingan wilayahnya. Filibuster itu bersifat unlimited, jadi seorang senat bebas memperdebatkan berbagai pertimbangan berkenaan dengan kebijakan yang akan diambil dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Cloture, sebagai pemutus filibuster yang berkepanjangan dan tak berujung. Jadi apabila terjadi debat yang berkepanjangan dan bahkan tidak mencapai titik temu serta keluar dari konteks yang diperbincangkan, maka para senator dapat mengajukan cloture sebagai pembatas dan yang bertindak untuk mengakhiri perdebatan tersebut.
Referensi:
Beth , Richard S. & Bach, Stanley. (2003). Filibusters and Cloture in the Senate. Congressional Research Service, Library of Congress.
Davis, Christopher M. (2007). Invoking Cloture in The Senate. CRS Report for Congress.
The Free Dictionary. http://encyclopedia2.thefreedictionary.com/filibuster. diakses tgl 14 April 2010.
United States Senate. Filibuster and Cloture. http://www.senate.gov/artandhistory/history/common/briefing/Filibuster_Cloture.htm. diakes tgl 14 April 2010.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:41 PM 2 Comments
Krisis Globalisasi
Berbicara mengenai interupsi dalam globalisasi, berdasarkan artikel yang kami baca rupanya memang terdapat beberapa interupsi yang terjadi selama proses globalisasi. Menurut artikel yang saya peroleh dari situs milik IMF (International Monetary Funds), interupsi dalam globalisasi muncul pada sekitar awal abad ke-20 an yang dipicu oleh gelombang proteksionisme serta nasionalisme yang agresif, dimana kedua pemicu tersebut menghantarkan kita pada Great Depression dan perang dunia. (http://www.imf.org/external/np/exr/ib/2002/031502.htm). Great Depression dan perang dunia telah kita ketahui membawa berbagai perubahan pada aspek kehidupan manusia, termasuk membawa krisis ekonomi yang hebat pada waktu itu. Beberapa peristiwa yang dapat dijadikan sebagai bukti dari krisis global yang pernah terjadi dapat kita lihat pada peristiwa kemunduran ekonomi Jepang, kegagalan transisi Uni Soviet menuju ekonomi pasar pada sekitar tahun 1990-an, serta munculnya kembali masalah finansial di Brazil.
Dalam artikelnya yang berjudul The Global Financial Crisis, George Soros menjelaskan dengan gamblang mengenai krisis yang melanda finansial global, salah satu contohnya adalah krisis yang melanda benua Asia. Penyebab cepat krisis finansial ini, menurut Soros, dikarenakan oleh ketidaksejajaran nilai tukar mata uang. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara mempertahankan susunan informal-nya yang mengikat nilai tukar mereka terhadap dollar Amerika. Stabilitas taraf dollar yang nyata, mendorong bank serta perusahaan lokal untuk meminjam dollar dan mengkonversikan dollar terhadap mata uang lokal tanpa ada batasan-batasan tertentu. Tapi susunan yang sedemikian muncul di bawah tekanan, sebagian berasal dari penilaian nilai tukar China pada tahun 1996, dan sebagian lagi berasal dari apresiasi dollar Amerika terhadap yen Jepang. (Soros. 1998). Akhirnya, pada awal tahun 1997, ketidaksesuaian antara perhitungan perdagangan dan perhitungan kapital menjadi tidak dapat dipertahankan. Krisis pun muncul seiring pemerintah Thailand menaikkan nilai tukar mata uangnya, krisis ini, oleh Soros, terjadi lebih lambat dari yang diperkirakan karena pemerintah keuangan setempat tetap mendukung nilai tukar mereka untuk semakin tinggi dan semakin tinggi sehingga bank-bank internasional melanjutkan untuk perpanjangan peminjaman. Kemudian, krisis pun menyebar bagai jamur dengan cepat ke berbagai penjuru, seperti Malaysia, Indonesia, Filipina, Korea Utara dan negara-negara lainnya.
Ada beberapa kelemahan dalam struktur ekonomi Asia, terutama Asia Timur. Jika dilihat, memang kebanyakan perusahaan dimiliki oleh keluarga sendiri, maksudnya di sini adalah perusahaan yang bersifat tertutup, artinya hanya para anggota keluarga-lah yang boleh menentukan kebijakan-kebijakan perusahaan dan berdasarkan pada tradisi Konfusian, bahwa keluarga ingin menguasai kendali penuh. Jika mereka memutuskan untuk membuat perusahaan yang bersifat terbuka dan memberikan saham kepada masyarakat, mereka cenderung untuk bersikap tidak memperdulikan hak dari pemegang saham yang minoritas. Dan ketika mereka tidak sanggup membiayai untuk pertumbuhan pendapatan perusahaan, mereka lebih memilih untuk bergantung pada pinjaman daripada resiko kehilangan kendali. Pada waktu yang sama, pejabat-pejabat tinggi pemerintahan menggunakan kredit dari bank sebagai alat untuk pelaksanaan kebijakan industri. Gabungan dari faktor yang telah kami sebutkan di atas pada akhirnya menghasilkan pinjaman yang sangat tinggi pada sektor finansial.
Stephen Gill, menambahkan dalam artikelnya yang berjudul The Geopolitics of The Asian Crisis bahwa krisis ekonomi di Asia bukan hanya sekedar suatu persoalan pergerakan dalam pasar global, namun faktor geopolitik rupanya juga mempengaruhi. Krisis Asia Timur menunjukkan ada konflik intens antar negara pada bentuk dan arah pola regional serta global dari perkembangan kapitalis. Dalam konteks krisis tersebut, pengarahan dan kendali yang dilakukan oleh negara membentuk politik ekonomi yang ditekan pada liberalisme. (Gill. 2008). Pola umum ini dapat dikenali tidak hanya pada perkembangan yang terjadi pada dewasa ini di Asia, namun juga dapat kita temui pada restrukturalisasi Amerika Latin seiring krisis pada awal tahun 1980-an serta kegagalan transisi Uni Soviet pada awal 1990-an seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Menurutnya, krisis di Asia Timur ini menggambarkan fase ketiga dalam proses strategi dominasi Amerika Serikat. Krisis ini merupakan suatu bentuk otoriter, dimana kapitalisme yang bersifat state-directed menghalangi tipe spesifik dari internasionalisasi modal. Sasaran Amerika Serikat adalah sistem perusahaan swasta bebas secara global (global free enterprise system), yang memungkinkan bagi para investor besar serta perusahaan transnasional raksasa untuk memperoleh kendali yang lebih besar pada masa depan aliran keuntungan suatu wilayah serta memastikan pasar bebas tenaga kerja, sehingga modal dapat mengeksploitasi tenaga kerja. Rencana yang demikian, membutuhkan peran serta pemerintah setempat untuk melanjutkan tindakan ini, dan mampu mempertahankan perintah politik, karena proses penyesuaian struktural ini sangat sulit. Globalisasi nyatanya memang pernah mengalami interupsi-interupsi dalam prosesnya.
Referensi:
Gill, Stephen. (2008). The Geopolitics of The Asian Crisis, dalam Power and Resistence in The New World Order. New York : Palgrave Macmillan.
International Monetary Funds. (2002). Globalization : A Framework for IMF Involvement. (http://www.imf.org/external/np/exr/ib/2002/031502.htm). Diakses tanggal 6 Juni 2010.
Soros, George. (1998). The Global Financial Crisis, dalam The Crisis of Global Capitalism. New York : Public Affairs.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:38 PM 0 Comments
Label: Jurnal Pengantar Globalisasi
Liberalisme & Neo-Liberalisme
LIBERALISME
Liberalisme memiliki asumsi dasar yang sangat berlawanan dengan realisme. Jika kaum realis berasumsi bahwa manusia pada dasarnya ialah makhluk yang buruk (perangainya) dan selalu pesimistis, maka kaum liberalis cenderung optimistis. Ketika realisme memandang bahwa negara sewaktu-waktu bisa menjatuhkan negara lain yang kemudian memunculkan kekhawatiran-kekhawatiran tertentu, liberalisme lebih memandang bagaimana agar dapat hidup dalam dunia yang lebih damai dan dapat bekerja sama dengan baik. (Jackson & Sorensen.1999). Jadi dapat dilihat bahwa hubungan antar negara dapat lebih bersifat kooperatif daripada konfliktual. Segala permasalahan masih bisa diselesaikan dengan cara damai, dengan pertimbangan kehidupan warga negara. Dengan kata lain, agenda utama kaum liberalis ialah mencapai kesejahteraan dan perdamaian dunia.
Menurut Immanuel Kant, perdamaian bisa bersifat abadi. Hukum alam mengatur keselarasan dan kerja sama antar manusia. Dengan keyakinan akan kekuatan akal manusia, kaum liberal selalu optimis bahwa perang bisa dihapuskan dari kehidupan manusia. Kant menginginkan sebuah perdamaian dunia dimana terdapat negara-negara yang bebas, namun bukan berarti dapat bebas seluas-luasnya, melainkan bebas dengan tetap ada aturan hukum sebagai pengontrolnya. Kaum liberal menganggap bahwa perang merupakan suatu alat yang digunakan oleh pemerintah militeris dan non-demokratis demi kepentingan pribadi mereka untuk memperluas wilayah, sementara rakyat pada dasarnya pecinta damai dan terlibat konflik semata-mata dikarenakan oleh sikap penguasa. (Burchill & Linklater.1996)
Ditinjau dari segi ekonomi, paham liberalisme ekonomi muncul berdasarkan pemikiran Adam Smith dan David Ricardo, seorang tokoh liberalis klasik abad 19 yang menyatakan bahwa pada saatnya nanti keuntungan akan dapat diperoleh secara maksimal oleh semua pihak apabila pasar dibiarkan saja bekerja dalam permainan ekonomi secara bebas dan tanpa campur tangan pemerintah. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai pelindung pasar. Karena pasar dilihat sebagai alat yang sangat efisien dalam mengatur produksi dan pertukaran yang dilakukan manusia. (Steans & Pettiford.2009)
Para liberalis dapat melakukan inovasi dan pengembangan karena kaum liberalis diberi kebebasan seluas-luasnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta keyakinan akan kesempurnaan kondisi manusia. Aktor utama dalam pandangan liberalisme adalah individu, dengan didukung oleh aktor lain seperti NGO, MNC dan lain-lain. Ide liberalis yang sangat menonjol hingga saat ini dalam segi ekonomi, adalah masalah free trade. Francis Fukuyama, dalam bukunya yang berjudul “The End of History and The Last Man” menyatakan bahwa kebangkitan liberalisme juga didukung oleh pemikiran “berakhirnya sejarah” yang berdasarkan kekalahan komunisme dan kemenangan demokrasi liberal. (Fukuyama.1992)
Berkenaan dengan masalah penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia, kaum liberalis melihat bahwa dengan adanya saling bekerja sama antar negara, maka terciptalah suatu aturan atau hukum internasional seperti gagasan yang dikemukakan oleh Hugo Grotius. Selain itu, kaum liberalis juga mengadakan apa itu yang disebut sebagai PBB (pada masa sekarang) sebagai lembaga yang bertugas sebagai media pemelihara perdamaian dunia serta mahkamah internasional.
NEO-LIBERALISME
Pada dasarnya, neo-liberalisme hampir sama dengan liberalisme klasik. Pada paham ini, juga beranggapan bahwa pasar sebagai The Invisible Hand yang mampu memperbaiki keadaan ekonomi dan memberikan keuntungan yang maksimal bagi tiap individu. Terobosan dari neo-liberalisme adalah IMF dengan solusi Sistem Bretton Woods-nya, yakni sistem yang menetapkan nilai tukar tetap mata uang. Maksudnya dalam hal ini adalah nilai tukar yang tetap stabil dan yang paling kondusif untuk diperdagangkan. (Jackson & Sorensen. 1999). Sistem ini keluar ketika nilai tukar uang mengambang pada tahun 1930 bahkan mengalami inflasi yang berakibat fatal pada perekonomian dunia pada saat itu.
Dengan agenda utama yang masih sama dengan liberalisme klasik, neo-liberalisme pada saat ini cenderung lebih mengejar kesejahteraan dengan menggalakkan perdagangan bebas. Aktor utama dalam paham ini adalah individu (namun lebih cenderung pada peranan institusi dalam mengatur kebebasan individu tersebut) serta didukung oleh perusahaan swasta, NGO, MNC dan lain-lain. Dalam neo-liberalisme, negara tetap tidak boleh mengintervensi pasar, jadi pasar tetap dibiarkan mengatur perekonomian dan segala aktivitasnya dengan catatan, mendapat pengawasan dan aturan-aturan tertentu dari institusi tersebut sehingga diharapkan individu tidak mempergunakan kebebasannya secara luas dan tanpa batasan. Mungkin jika dilihat sekilas, maka saya rasa akan timbul pertanyaan, “Dengan adanya kebebasan luas yang ditawarkan oleh liberalisme dan neo-liberalisme tersebut, bukannya malah beresiko akan timbulnya pasar gelap (black market) ?” Bagi orang liberalis, jawabannya adalah sangat minim. Dikarenakan pasar juga didasarkan pada aturan-aturan politik yang menyatakan kerangka kerja pasar. Pada saat bersamaan, kekuatan ekonomi dapat berfungsi sebagai basis bagi kekuatan politik yang saling berinteraksi dalam cara yang rumit. (Gilpin.1987)
Jadi, menurut saya, antara liberalisme dan neo-liberalisme memiliki perbedaan dimana kaum liberalis lebih menekankan pada kebebasan individu yang seluas-luasnya tanpa adanya intervensi dalam mengembangkan usaha mereka, sedangkan kaum neo-liberalis lebih cenderung menekankan pada pembentukan institusi-institusi tertentu dalam pengaturan kebebasan individu tersebut, seperti misalnya dengan pengadaan IMF, World Bank dan lain-lain.
Referensi:
Burchill, Scott & Linklater, Andrew. (1996). Theories of International Relations. New York: St. Martin’s Press.
Fukuyama, Francis. (1992). The End of History and The Last Man. New York: Free Press.
Griffiths, M., & O’Callagan, T., (2002) International Relations, The Key Concepts, Routledge.
Gilpin, R. (1987). The Political Economy of International Relations. Princeton, New Jersey: Princeton University Press.
Jackson, R., &. Sorensen, G. (1999). Introduction to International Relations, Oxford University Press.
Steans, Jill & Pettiford, Lloyd. (2009). International Relations : Perspectives and Themes. Pearson Education Limited, Edinburgh Gate.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:36 PM 0 Comments
Feminisme Sebagai Pendobrak Maskulinitas Dalam Hubungan Internasional
Dalam teori hubungan internasional, kita sadari bahwa memang sebagian besar bidang kajian hubungan internasional sebagian besar mempelajari tentang perang, konflik, pengembangan cara diplomasi dan hukum internasional, serta masalah mengglobalnya perdagangan internasional yang notabene merupakan “makanan” para sarjana HI dan sebagian besar merupakan bidang untuk kaum pria (cenderung identik dengan maskulinitas). Kemudian, muncullah feminisme sebagai teori pendobrak kebiasaan-kebiasaan pemisahan gender dalam kehidupan, sebagai contoh adalah masuknya perempuan kontemporer ke dalam ranah pertempuran militer (misalnya Lyudmila Pavlichenko, seorang sniper ulung dari Uni Soviet). Dapat dikatakan bahwa feminisme ini berusaha untuk menunjukkan bahwa wanita juga memiliki hak yang sama dengan kaum pria, bahwa wanita juga mampu melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakan oleh kaum pria, bahwa wanita juga memiliki talenta yang dapat sejajar dengan kaum pria, bahkan ada yang dapat melebihinya.
Feminisme, menurut Martin Griffiths didefinisikan sebagai sebuah studi atau pergerakan wanita tidak hanya sebagai objek, namun kali ini sebagai subjek pengetahuan. Gelombang feminisme pertama pada tahun 1980, yang dikenal sebagai feminism empiricism, seperti yang telah penulis jelaskan sebelumnya, mengklaim kembali suara perempuan serta menunjukkan peranan wanita dalam kekuatan ekonomi global dan interaksi negara. (Griffiths. 2002). Dari beberapa penjelasan di atas, maka sebenarnya sudah dapat kita simpulkan bahwa asumsi dasar feminisme ini adalah masalah gender. Para wanita ingin menuntut hak yang sama dengan kaum pria karena sudah sekian lama para wanita diperlakukan secara rendahan dan tidak adil, sebagai contoh dalam segi pekerjaan, dalam program pembangunan PBB disebutkan bahwa di Austria, Jepang dan Italia, beban pekerjaan kaum wanita lebih besar daripada kaum beban pekerjaan pria, dan kaum wanita menerima upah yang sangat sedikit atau bahkan tidak menerima upah sama sekali.
Lantas, seperti apa perjuangan kaum feminisme demi memperjuangkan emansipasi politik? Sampai sekarang, dapat kita lihat sudah banyak sekali perjuangan emansipasi kaum wanita dalam ranah politik untuk mendobrak tradisi lama bahwa wanita tidak bisa apa-apa, wanita tidak berkedudukan lebih rendah daripada kaum pria dan masih banyak lagi. Feminisme membuktikan semua kelebihan dari wanita, seperti terpilihnya Margareth Thatcher sebagai Perdana Menteri Inggris yang dijuluki sebagai The Iron Lady, kemudian Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto, dan bahkan ibu negara kita Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada akhirnya dapat kita lihat pada masa sekarang ini semakin banyak para aktivis wanita baik dalam organisasi maupun pemerintahan.
Berkenaan dengan masalah pluralitas, sebenarnya sudah dapat kita lihat ketika feminisme sendiri juga membagi dirinya menjadi beberapa golongan, yaitu feminisme liberal, Marxis, radikal, standpoint, kritis serta feminisme posmodernis. (Steans & Pettiford. 2009). Sebagai contoh, jika feminisme liberal mengedepankan masalah aktor-aktor internasional lain selain negara serta memperjuangkan hak-hak kaum wanita, sebaliknya feminisme Marxist justru menganggap persamaan hak tidak akan berujung pada emansipasi wanita. Mengapa demikian? Dijawab oleh kaum feminisme Marxist bahwa istilah ‘hak’ itu sendiri dapat dikatakan berakar pada suatu pandangan tentang sifat asli manusia yang sangat individualistik dan anti-sosial. Dalam memberikan kontribusinya sejalan dengan pluralitas aktor-aktor hubungan internasional, feminisme memberikan ‘pintu’ kepada para kaum wanita untuk dapat berpartisipasi dalam organisasi internasional maupun aktor lain.
Feminisme juga banyak memberikan kontribusi bagi teoritisasi politik internasional. Misalnya pada sekitar tahun 1990-an dalam konferensi-konferensi profesional mengenai masalah kurikulum ajar dan terbitan akademis, feminisme dimasukkan sebagai sub-topik bahasan dalam studi HI. (Burchill. 1996). Dikarenakan HI sebagai suatu disiplin ilmu yang tidak terpisah dari praktik pemisahan gender dan realitas hierarki gender, maka feminisme hadir untuk memberikan solusi pemisahan gender tersebut serta berusaha memberikan bukti “this is the women’s power”, bahwa kaum wanita juga memiliki potensi dan tidak patut untuk disingkirkan dalam perpolitikan dan bidang lain.
Mengenai aspek perdamaian dan keamanan, feminisme tidak sependapat bahwa peperangan dan konflik dapat digunakan sebagai alat pencipta serta pemelihara perdamaian dan keamanan internasional. Kaum feminis justru menganggap hal yang demikian itu dapat merubah konsep tentang perdamaian dan keamanan sendiri. Feminisme menyadari bahwa perdamaian dan keamanan manusia sekarang ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti stabilitas dari perekonomian global, kemiskinan dan malnutrisi, pemanasan global, perubahan iklim, konflik etnis, tekanan politik, pelanggaran hak asasi manusia serta pembantaian atas dasar agama, entitas atau gender. (Steans & Pettiford. 2009). Kaum feminis berpendapat bahwa situasi perdamaian dan keamanan tidak akan tercipta secara holistik apabila kita mengakui bahwa kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan suatu permasalahan tentang hak asasi manusia. Kita tahu bahwa sejak berdirinya HI sebagai suatu disiplin ilmu pada sekitar peristiwa Perang Dunia 1, sebenarnya sudah memiliki tujuan untuk memajukan kerjasama dan perdamaian internasional. Namun kaum feminis menganggap bahwa disiplin itu belum memberikan perhatian pada pergerakan kaum wanita bagi perdamaian dan kerjasama. Hal inilah yang kemudian ingin diubah hal tersebut, sebagai contoh adalah Amy Swerdlow yang menunjukkan lembaga pergerakan Demonstrasi Wanita bagi Perdamaian dapat mempengaruhi Presiden John F. Kennedy mengenai diperlukannya perjanjian pengendalian senjata nuklir dengan Uni Soviet, serta Cynthia Elone yang berpendapat bahwa penarikan mundur dukungan ibu-ibu bangsa Uni Soviet terhadap tentara Merah sebagai akibat perang di Afghanistan menimbulkan kehancuran rezim Komunis dan membantu mengakhiri Perang Dingin. (Jackson & Sorensen. 1999).
Sebenarnya, feminisme tidak melulu memusatkan perhatian sepenuhnya pada kehidupan kaum wanita, tapi lebih merupakan suatu analisis atas konstruksi kategori gender yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya. Dan meskipun banyak sarjana feminis yang memusatkan perhatian pada perlakuan diskriminasi dan penindasan pada kaum wanita, mereka tidak hanya menganggap kaum wanita sebagai ‘korban’ saja, namun lebih dari itu, mereka juga menjelaskan cara-cara agar para kaum wanita itu sendiri dapat menambah kekuatan diri dalam rangka meraih perubahan-perubahan positif dalam posisi sosial mereka. Akhirnya, para feminis ini ingin permasalahan gender dapat teratasi, mereka ingin mengatakan bahwa, “yes, we can. We also can do all what they do, or even more of them”
Referensi:
Burchill, Scott & Linklater, Andrew. (1996). Theories of International Relations. New York : St. Martin’s Press.
Griffiths, Martin & O’Callaghan, Terry. (2002). International Relations : The Key Concepts. New York : Routledge.
Jackson, Robert & Sorensen, Georg. (1999). Introduction to International Relations. New York : Oxford University Press.
Steans, Jill & Pettiford, Lloyd. (2009). International Relations : Perspectives and Themes. Edinburgh Gate : Pearson Education Ltd.
Dicorat-coret oleh: Reinhardt Klauss Jam: 6:22 PM 1 Comments